SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Pemerintah Kabupaten Sragen enggan gegabah menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan tiga perangkat desa (perdes) tentang hasil seleksi perangkat desa.

Kepala Bagian Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, menuturkan hal itu saat ditemui Solopos.com di kantor Pemkab Sragen, Jumat (9/11/2012).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Juli menjelaskan tak mau gegabah mengambil sikap atas putusan PTUN Semarang yang menolak semua gugatan perdes, Kamis (8/11/2012).  Hal itu karena proses hukum yang diajukan tiga perdes, Kepala Desa (Kades) Pringanom Masaran, Cemeng Sambungmacan dan Klandungan Ngrampal masih berlanjut. Mereka masih dapat melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) PTUN.

Ekspedisi Mudik 2024

“Proses hukum mereka masing panjang. Itupun kalau mereka mau melanjutkan proses hukum. Kami menunggu hasil usaha hukum hingga selesai. Setelah final, kami akan melihat tindakan apa yang harus kami ambil. Tentunya disesuaikan aturan yang berlaku,” kata dia.

Belum Lantik Perdes

Menurut Juli, hingga kini masih ada tujuh kades yang belum melantik perdes, yakni Desa Pringanom Masaran, Klandungan Ngrampal, Masaran Masaran, Gondang Gondang, Cemeng Sambungmacan, Bentak Sidoharjo dan Patihan Sidoharjo. Juli menjelaskan apabila keputusan sudah final dan memutuskan gugatan perdes ditolak maka mereka wajib melantik perdes terpilih. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006.

“Kalau hasil sidang hingga final memutuskan gugatan tersebut ditolak maka mereka harus melantik perdes terpilih. Kalau enggak, kami akan melakukan prosedur sesuai aturan berlaku. Prinsipnya, mereka punya kewajiban melantik.”

Perihal kabar surat peringatan dari Inspektorat karena kades enggan melantik perdes terpilih, Juli menjelaskan Inspektorat belum mengeluarkan surat apapun. Hal itu karena proses hukum masih berjalan sehingga inspektorat belum mengeluarkan surat peringatan maupun surat lain.  “Inspektorat belum mengambil langkah karena proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan dan lain-lain tentunya menunggu hasil akhir persidangan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya