SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Seleksi perangkat desa yang diwarnai kejanggalan membuat 13 kepala desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diseret warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Penggugat 13 kades di Kabupaten Boyolali itu adalah warga yang merasa dicurangi dalam seleksi calon perangkat desa pada 2017 lalu.</p><p>Juru bicara warga penggugat, Puguh Prasetyo, di Kota Semarang, Rabu (18/4/2018), mengatakan para penggugat ini meminta PTUN Semarang membatalkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang diduga bermasalah tersebut. Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi tersebut. "Kejanggalan terjadi saat pengumuman hasil seleksi," katanya.</p><p>Ia lalu memaparkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, seperti adanya peserta yang hadir saat tes tertulis namun hasilnya tidak keluar. "Tetapi yang tidak datang saat tes justru ada hasil penilaiannya," tambahnya.</p><p>Selain itu, lanjut dia, hasil penilaian tes tertulis juga tidak rasional. Ia mencontohkan seorang kepala sekolah yang sudah 20 tahun bekerja hanya memperoleh nilai 2 pada ujian tertulisnya. Bahkan, lanjut dia, seorang lulusan sarjana matematika yang mendaftar sebagai calon sekretaris desa di Ngleles memperoleh nilai nol pada ujian tertulisnya.</p><p>Para penggugat meminta PTUN Semarang mencabut surat keputusan 13 Kepala Desa atas pengangkatan perangkat desa hasil seleksi 2017. Selain itu, para penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan agar dilakukan seleksi ulang penerimaan perangkat desa. "Di Boyolali ada 261 desa, hampir semuanya terjadi penyimpangan dalam seleksi," ungkapnya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya