SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo berdialog dengan petani dalam gelar potensi di kantor UPT BP4 wilayah V Kecamatan Pakem, Selasa (16/5/2017). (Foto Istimewa)

Seleksi perangkat desa, pihak yang curang akan diproses

Harianjogja.com, SLEMAN– Desas desus jual beli soal ujian bagi calon perangkat desa menjadi perhatian Pemkab. Bupati Sleman Sri Purnomo berjanji akan memproses hukum jika ada pihak yang terbukti membocorkan soal ujian.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Sri mengakui, isu jual beli soal ujian bagi calon perangkat desa mulai ramai diperbincangkan khalayak. Dia juga meminta agar calon-calon perangkat desa yang akan mengikuti ujian untuk tidak tergiur dengan tawaran oknum yang menjual soal ujian berikut kunci jawabannya.

Sri juga mengingatkan, baik Panitia Seleksi (Pensel) maupun aparat di Pemerintah Desa (Pemdes) tidak gegabah untuk membocorkan soal. Jika ada bukti oknum Pansel dan Pemdes membocorkan soal ujian pihaknya tidak segan-segan memperkarakan secara hukum. Jika ada bukti kuat, Pemkab akan menelusuri kebocoran soal bersama pihak berwajib.

“(Pansel dan Pemdes) jangan gegabah membocorkan soal. Kalau ketahuan akan diproses secara hukum. Jadi (soal) jangan membocorkan,” tegas Sri saat jumpa pers dengan wartawan, Jumat (2/6/2017).

Ditegaskan Sri, sikap tegas Pemkab tersebut dilakukan agar proses seleksi calon aparat desa berjalan sesuai aturan. Seleksi tersebut diterapkan untuk menjaring aparat desa yang kapabel dan kredibel sesuai kewenangannya.  “Kami ingin menjaring perangkat desa yang mumpuni sesuai kapasitasnya,” kata Sri.

Terkait pengawasan distribusi soal, Kepala Inspektorat Sleman Suyono mengatakan, pihaknya membentuk lima tim untuk mengawasi masalah tersebut. Diharapkan, kelima tim yang dibentuk tersebut dapat melakukan pengawasan seleksi calon perangkat di 81 desa.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Purwatno Widodo menjelaskan, materi ujian tulis yang diujikan terdiri dari dua hal. Soal-soal materi umum (70%) disediakan oleh Pemkab dan materi muatan lokal (30%) yang disediakan Pemdes. Untuk soal-soal ujian dari Pemkab, sepenuhnya dibuat oleh perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pemkab.

“Sementara untuk muatan lokal, sepenuhnya merupakan wewenang Pemdes. Sejauh ini, masing-masing Pansel masih berkomitmen untuk tidak akan membocorkan soal yang dibuat,” kata dia.

Berdasarkan data yang masuk DPMD, jumlah pendaftar yang mengikuti seleksi calon perangkat desa tahap pertama ini sebanyak 2.102 orang. Mereka melamar untuk 203 formasi lowongan. Dari jumlah tersebut, hanya 590 pelamar yang lolos Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Dukuh (Musduk). Ujian tertu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya