SOLOPOS.COM - Pertemuan peserta seleksi perangkat desa Karangwuni bersama BPD Karangwuni dengan anggota DPRD Kulonprogo terkait permasalahan proses seleksi Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Karangwuni, Senin (16/11/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Seleksi perangkat desa Karangwuni Kulonprogo dianggap janggal

Harianjogja.com, KULONPROGO – Belasan peserta seleksi pengisian Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Karangwuni, Wates, mendatangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Senin (16/11/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedatangan para peserta seleksi perangkat desa bersama BPD Karangwuni ini mempertanyakan proses dan prosedur pemilihan yang terkesan janggal.

Tri Sukarno, salah satu peserta seleksi pengisian perangkat desa mengungkapkan, kedatangannya bersama sejumlah peserta lainnya bukan untuk memprotes hasil seleksi tersebut. Namun, untuk mempertegas mekanisme seleksi yang dilaksanakan. Pasalnya, proses seleksi pengisian perangkat desa semestinya sesuai dengan Perbup nomor 24 tahun 2015 tentang perangkat desa.

“Kami tidak ingin mengkritisi hasil dan ingin lebih detail melihat bagaimana proses dan pengawasannya,” ujar Tri.

Menurut Tri, ada perbedaan nilai yang terpaut jauh dari rangking pertama dan kedua. Tri mengungkapkan, nilai yang diperoleh peserta peringkat pertama yakni 92 poin. Sedangkan, peserta dengan peringkat kedua hanya mendapatkan nilai 67 poin.

Namun, persoalan mendasar yang dikeluhkan peserta yakni adanya ketidak konsistensian perangkat desa terhadap soal ujian. Tri menegaskan, jika melihat isi Perbup tersebut, pembuatan soal ujian untuk seleksi perangkat desa akan diserahkan kepada pihak ketiga. Akan tetapi, pada kenyataannya soal dan naskah ujian tersebut dibuat oleh panitia.

“Peserta juga tidak melihat adanya perubahan tersebut. Baru setelah proses seleksi itu, diketahui adanya perubahan tata tertib. Kami hanya berharap peraturan itu dapat direvisi, sehingga ke depan tidak lagi ada persoalan yang sama,” jelas Tri.

Anggota BPD Karangwuni Surahmanto, yang hadir mendampingi peserta juga menilai ada kecacatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan seleksi yang digelar 8 November lalu. Dia mengungkapkan, adanya cacat legitimasi. Selain itu, ada pula cacat hukum pada proses seleksi.  Surahmanto menambahkan, dari tata tertib yang sudah disosialisasikan disampaikan pembuatan soal diserahkan oleh pihak ketiga.

“Namun, di hari H, soal tidak jadi diserahkan pihak ketiga. Walaupun ada perubahan peraturan, tetapi perubahan itu tidak disampaikan ke peserta. Bahkan, kami [BPD] sebagai pengawas baru tahu ada perubahan tatib itu tiga hari setelah hari H. Persoalan ini perlu diklarifikasi, jangan sampai nanti menjadi kebohongan publik,” ungkap Surahmanto.

Kepala Desa Karangwuni Wasul Khasani menandaskan, telah dilakukan koordinasi dengan panitia terkait adanya perubahan itu. Bahkan, terkait dibatalkannya pembuatan soal dengan menggandeng pihak ketiga juga telah didiskusikan.

Wasul mengungkapkan, persoalan tidak jadi menggandeng pihak ketiga dalam penyusunan soal seleksi perangkat desa dimaksudkan untuk menghindari kebocoran soal, sehingga diharapkan proses seleksi dapat lebih kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponimin Budi Hartono menerima masukan yang disampaikan masyarakat, dalam hal ini para peserta seleksi perangkat desa dan BPD. Ponimin menegaskan, masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan dan koreksi agar di kemudian hari tidak lagi muncul persoalan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya