SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Wewenang Kades pada seleksi perangkat desa dibatasi.

Solopos.com, SRAGEN—Wewenang kepala desa (Kades) di Kabupaten Sragen dalam pengisian perangkat desa lewat jalur penjaringan dan penyaringan dibatasi hanya 30%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, dalam pengisian perangkat desa lewat jalur mutasi, peran Kades hanya membentuk panitia seleksi karena yang menentukan adalah uji kompetensi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 8/2017 tentang Perangkat Desa.

Perbup ini disosialiasikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada 196 kades dari 20 kecamatan di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (26/2/2018). Forum terbuka itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto; Asisten III Setda Sragen Simon Nugroho; dan Kabag Pemerintahan Desa Setda Sragen Suhariyanto.

“Kalau saya nyaman saja. Porsi uji kompetensi lebih besar, yakni mencapai 70%. Sementara wewenang kades hanya 30%. Wewenang Kades hanya di penilaian prestasi dengan bobot 10% dan penilaian dedikasi yang hanya 20%. Ya nanti dikaji. Kajiannya juga menyangkut biaya yang dibutuhkan untuk dua kali uji kompetensi dalam pengisian perangkat desa,” ujar Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Sutrisno, saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti sosialisasi, Senin siang.

Seleksi perangkat daerah dilakukan melalui dua jalur, yakni mutasi dan penjaringan/penyaringan. Dia menjelaskan setiap jalur seleksi ada uji kompetensi dengan menggandeng perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, seperti Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan seterusnya.

“Tadi Pak Wakil Ketua FKKD memang menyampaikan di forum sosialisasi akan mengkaji lebih lanjut ketentuan Perbup. Kajiannya mungkin terkait wewenang desa, salah satunya berkaitan dengan biaya uji kompetensi. Biaya itu mungkin bisa diseragamkan,” kata Sutrisno yang juga Kades Gawan, Tanon, Sragen. (baca juga: PILKADES SRAGEN: Puluhan Warga Doyong Unjuk Rasa di Pengadilan)

Wakil Ketua FKKD Kabupaten Sragen, Siswanto, mengaku belum bisa bicara banyak terkait rencana kajian. Dia sadar wewenang kades yang hanya 30% dalam seleksi perangkat desa.

Sementara itu, Sekda Sragen Tatag Prabawanto, sebelum menutup sosialisasi berpesan Perbup No. 10/2018 harus sudah tersosialisasikan kepada seluruh desa paling lambat, Rabu (28/2/2018). Sekda menyatakan selama proses sosialisasi tidak ada permasalahan yang krusial.

Dia meminta semua kades melaksanakan Perbup dengan sebaik-baiknya.

“Laksanakan dengan baik. Kalau sampai geger, urusannya dengan saya,” kata Sekda.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan semua kades wajib melaksanakan Perbup No. 10/2018. Meskipun ada rencana kajian dari FKKD, kata Bupati, tetap tidak berpengaruh pada ketentuan di Perbup.

“Kades tinggal sendika dawuh untuk melaksanakan Perbup,” jelasnya.

 

Ketentuan Perbup No. 10/2018

Pasal 4 (jalur mutasi)

Uji kompetensi Sekdes

  1. Ujian tertulis dengan bobot 40%
  2. Tes kemampuan dasra komputer bobot 30%
  3. Ujian praktik bobot 30%

Uji kompetensi Kebayan Desa

  1. Ujian tertulis dengan bobot 50%
  2. Tes kemampuan dasra komputer bobot 10%
  3. Ujian praktik bobot 40%

Uji kompetensi Kasi/Kaur

  1. Ujian tertulis dengan bobot 70%
  2. Tes kemampuan dasra komputer bobot 30%

 

Pasal 14 (Jalur Penjaringan dan Penyaringan)

Uji kompetensi perangkat desa

  1. Ujian tertulis dengan bobot 50%
  2. Tes kemampuan dasra komputer bobot 20%
  3. Penilaian prestasi bobot 10%
  4. Penilaian dedikasi bobot 20%

Sumber: Perbup No. 10/2018. (trh)

 



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya