SOLOPOS.COM - Suasana saat sidang pembacaan putusan kasus sengketa Seleksi Pamong Desa Tirtomulyo, Kretek di PTUN Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Seleksi pamong desa Bantul, gugatan mantan calon pamong desa kembali ditolak

Harianjogja.com, BANTUL — Satu per satu upaya para mantan calon pamong desa memperjuangkan nasibnya gagal di meja hukum. Setelah beberapa waktu lalu gugatan para mantan calon pamong Desa Bantul, Kecamatan Bantul gagal, kali ini giliran para mantan calon pamong Desa Tirtomulyo, Kecamatan Sanden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : SELEKSI PAMONG DESA BANTUL : Ratusan Warga Demo Tolak Pelantikan, Ini Kata Kades

Dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 6/G/2017/PTUN.YK yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tersebut, majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh para mantan calon pamong Desa Tirtomulyo. Alasannya, majelis hakim menganggap pihak tim seleksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Hal itu jelas disayangkan oleh pihak penggugat. Kuasa Hukum pihak penggugat Hillarius Ng Merro menilai majelis hakim tidak cukup adil dalam mengambil keputusan tersebut.

Saat membacakan keputusannya, pihak majelis hakim diakuinya tidak mempertimbangkan delapan bukti yang selama ini telah ia ajukan. Terutama bukti terkait adanya praktik maladministrasi. Bukti tersebut merupakan rekomendasi dari pihak Lembaga Ombudsman (LO) DIY yang sebelumnya telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Hasil investigasi tersebut seharusnya bisa menjadi jadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Betapa tidak, maladministrasi adalah bukti ketidaktransparanan dan ketidakprofesionalan dalam menggelar seleksi.

Selain itu, Hillarius juga menyayangkan tidak dipertimbangkannya bukti lain, yakni berupa fakta persidangan saat pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui kesalahan mereka saat melakukan seleksi. Menurutnya, dua hal itu adalah bukti penting untuk menjaga proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan seharusnya.

“Jujur, proses ini tidak berprinsip keadilan,” katanya.

Meski begitu, pihaknya belum akan memutuskan langkah selanjutnya dalam merespon hasil keputusan majelis hakim tersebut. Sesuai aturan, pihaknya memiliki waktu 14 hari setelah pembacaan putusan untuk mengajukan banding.

“Setelah Lebaran nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan penggugat. Kasihan mereka ini,” katanya.

Seperti diketahui, para peserta seleksi pamong Desa Tirtomulyo yang tidak lolos sempat mengajukan protes terhadap hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Sembilan dengan melibatkan UGM sebagai pihak pengujinya. Mereka menilai ada yang tidak beres dari hasil penyeleksian tersebut.

Bahkan mereka sempat beberapa kali menggelar aksi di halaman Balai Desa Tirtomulyo untuk menuntut agar pihak Pemdes Tirtomulyo mendesak Camat membatalkan rekomendasinya terkait pelantikan pamong desa terpilih. Untuk seleksi tahun ini, setidaknya ada beberapa posisi yang hendak diisi, masing-masing adalah Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan, Kaur Umum dan Tata Usaha, Kepala Dusun Kregan, serta Kepala Dusun Genting.

Terkait hal itu, Camat Kretek Harso Wibowo menegaskan, paska penyerahan rekomendasi, kendali memang ada pada pihak Pemdes Tirtomulyo. Rekomendasi itu pun dilakukannya atas dasar data-data dari Pemdes Tirtomulyo sendiri.

“Lagipula, Pemkab Bantul juga telah menginstruksikan terkait pelantikan pamong itu kan. Karena semakin lama ditunda, khawatirnya akan mengganggu layanan publik,” katanya.

Memang, diakuinya, satu-satunya yang bisa membatalkan rekomendasi itu adalah hasil persidangan. Itulah sebabnya, dengan dimenangkannya pihak penggugat, praktis seharusnya kini sudah tidak lagi ada masalah.

Seperti diberitakan, kasus serupa lainnya yang terjadi di Desa Bantul pun bernasib sama. Pihak majelis hakim PTUN Yogyakarta pun akhirnya memenangkan pihak tergugat. Alasannya pun tak jauh beda, majelis hakim menilai tim sembilan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, kasus sengketa seleksi pamong desa lainnya juga akan disidangkan oleh pihak PTUN Yogyakarta. Hanya saja, sidang kasus kisruh seleksi pamong Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo itu masih beragendakan pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya