SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Seleksi Komisi Yudisial (KY) diikuti lima pimpinan KY saat ini.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) meloloskan lima orang pimpinan lembaga tersebut yang mendaftar kembali untuk periode 2015-2020. Ketua Panitia Seleksi, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada lima anggota KY periode 2010-2015 yang mendaftar kembali untuk periode 2015-2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kelima orang tersebut adalah Ketua KY Saat ini Suparman Marzuki; anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Imam Anshori Saleh; anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri; anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Jaja Ahmad Jayus; serta anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim.

“Kami mendapatkan seluruh Anggota KY saat ini yang mendaftarkan diri kembali, kecuali Abbas Said dan Eman Suparman yang memang tidak mendaftar,” kata Harkristuti Harkrisnowo di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Harkristuti Harkrisnowo menuturkan Pansel juga meloloskan mantan Hakim MK, Harjono, dalam seleksi administrasi karena dianggap memenuhi syarat. Selain itu, ada juga mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Sumatra Barat, serta hakim ad hoc.

Menurutnya, dari 75 orang yang lolos seleksi administrasi, 27 orang diantaranya adalah akademisi, 26 orang praktisi hukum, 13 orang tokoh masyarakat, dan sembilan orang mantan hakim. “Dari aspek gender, perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya 12 orang, dan 63 orang lainnya adalah laki-laki,” ujarnya.

Ke-75 orang pendaftar yang lolos seleksi administrasi nantinya akan menjalani tes objektif dan pembuatan makalah pada 10 Juni 2015. Seluruh pendaftar yang lolos seleksi administrasi juga diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, mundur dari jabatan dan profesinya, mundur dari posisi hakim, tidak pernah mendapatkan hukuman pidana, dan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurangnya 15 tahun.

Pansel calon anggota KY akan mencari tujuh nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kemudian dibawa ke DPR untuk disetujui.

Pansel tersebut menargetkan sudah dapat menyerahkan tujuh nama yang dianggap layak menjadi anggota KY periode 2015-2020 pada Agustus 2015. Para pendaftar sendiri harus mengikuti empat tahapan seleksi yang didalamnya melibatkan peran serta masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya