SOLOPOS.COM - Peserta seleksi CPNS 2019-2020 tahap SKB untuk formasi penempatan di Karanganyar mengikuti ujian di UNS Solo sesuai protokol kesehatan Covid-19 Kamis (3/9/2020). (Istimewa/ BKPSDM Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ujian penerimaan CPNS 2019-2020 untuk formasi penempatan Karanganyar kembali dilanjutkan pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sejak Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020). Seleksi tersebut diikuti oleh sekitar 650 peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dari seluruh Indonesia untuk memperebutkan 244 formasi yang dibuka.

Gibran dan Teguh Akhirnya Bertemu Achmad Purnomo di Rumah Jl Bhayangkara Solo, Rudy Terharu…

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto, menjelaskan untuk peserta SKB formasi Karanganyar sebanyak 650 peserta mengikuti ujian di UNS Solo dan 25 peserta lainnya mengikuti ujian di wilayah lain.

Menurutnya, dari seluruh peserta yang ujian di UNS pada hari pertama terdapat satu peserta yang tidak hadir dan dua peserta tak hadir di hari kedua. Peserta yang tak hadir langsung dinyatakan gugur.

Per hari 1 Dokter Meninggal Akibat Covid-19, Kapan Pandemi Berakhir?

Seleksi CPNS Karanganyar

“Setiap harinya ada enam sesi yang diadakan. Nanti mereka akan bersaing untuk mendapatkan posisi formasi yang dibutuhkan di Karanganyar sebanyak 244 formasi. Setelah SKB selesai, nanti tinggal menunggu pengumuman saja. Nanti pengumuman menunggu serentak secara nasional,” terang dia ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (3/9/2020).

Untuk keamanan, peserta ujian CPNS Karanganyar diwajibkan untuk mengenakan APD selama ujian berlangsung dengan penataan kursi renggang sekitar 1 meter. Selain itu, setiap ruangan juga dibatasi jumlah pesertanya. Untuk gabungan dua ruangan maksimal peserta setiap sesi sebanyak 45 orang dan satu ruangan lainnya maksimal berisi 20 orang.

Terkait peserta yang berasal dari luar kota, Suprapto menjelaskan tidak ada kewajiban untuk karantina sementara maupun membawa surat hasil rapid test. Namun, saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan melalui beberapa pemeriksaan medis berlapis.

Buruh Sukoharjo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Ini Poin-Poin Tuntutannya

“Tidak ada kebijakan rapid test dulu. Tapi nanti kalau suhunya tinggi akan diisolasi dulu. Ditunggu lima menit, kalau diperiksa lagi oleh tim medis masih tinggi nanti ada dua kemungkinan. Masih boleh ujian atau tidak. Kalau boleh langsung akan dibolehkan ujian di ruangan tersendiri atau menunggu setelah sesi 3 berakhir untuk mengikuti ujian cadangan yang juga ditempatkan di ruang khusus. Tapi untungnya selama dua hari ini tidak ditemukan kasus itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya