SOLOPOS.COM - Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri saat menjalankan tugas di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Pengumuman seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kabupaten Wonogiri telah diumumkan. Ratusan pelamar yang tidak lolos sebagian besar karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan.

“Pengumuman ini sifatnya masih sementara. Masih ada waktu sanggah yang dibuka mulai 4-7 Agustus 2021,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Wahyudi, Rabu (4/8/2021).

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Menurut dia, pemerintah daerah dalam hal ini BKD Wonogiri hanya memverifikasi berkas pelamar CPNS dan PPPK non guru. Sementara itu, PPPK guru diverifikasi langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Greysia/Apriyani Diberitakan Terima Bonus Rp5 Miliar, Menpora: Masih Dihitung

Wahyudi mengatakan, total pendaftar CPNS dan PPPK di Wonogiri sebanyak 8.816 orang. Dari pelamar yang diverifikasi oleh BKD Wonogiri, yakni pelamar CPNS dan PPPK non guru, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 4.619 orang.

Rinciannya, pelamar yang mendaftarkan CPNS sebanyak 5.076 orang. Adapun yang dinyatakan lolos verifikasi sementara sebanyak 4.440 orang. Sehingga yang tidak memenuhi syarat ada 636 orang.

Sementara itu, pelamar yang mendaftar PPPK non guru sebanyak 238 orang. Sedangkan yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebanyak 179 orang. Formasi PPPK non guru yakni tenaga kesehatan, seperti perawat dan bidan.

Menurut Wahyudi, sebagian besar pelamar CPNS yang tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Semetara itu pelamar PPPK tenaga kesehatan rata-rata tidak melampirkan surat keterangan tidak buta warna.

Meski dinyatakan tidak lolos, pelamar bisa melakukan sanggahan. Ada tidaknya perubahan keputusan hasil verifikasi akan diumumkan pada 15 Agustus 2021. Pada tahun-tahun sebelumnya, sejumlah pelamar berhasil lolos setelah melakukan sanggahan.

“Perlu diingat, masa sanggah bukan untuk menambah atau melengkapi dokumen. Tapi untuk memberikan kesempatan pelamar jika ada kesalahan yang dilakukan verifikator. Sehingga bisa dibenarkan dan direvisi agar pelamar tidak dirugikan,” ungkap dia.

Baca Juga: Viral! Pemuda Bawa Kapak Mirip Senjata Wiro Sableng Dibekuk Polisi

Setelah masa sanggah, lanjut Wahyudi, proses yang akan dilakukan pelamar yakni mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Hingga kini belum perubahan jadwal, seleksi dimulai 25 Agustus 2021.

“Untuk pendaftar lebih banyak tahun sebelumnya. Karena untuk tahun ini tenaga guru dari umum dan lulusan baru yang tidak belum mempunyai sertifikat pendidik tidak bisa mendaftar. Tahun sebelumnya ada sekitar 11.000 pendaftar, sekarang 8.816 pelamar,” kata Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya