SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Lina Lutfiawati sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Solopos.com, PALEMBANG — Selebritas media sosial Instagram dan Tiktok, Lina Luthfiawati atau @linamukherjee_, menjalani persidangan perdana atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebutkan nama Allah.

Persidangan perdana Lina digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (25/7/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga saksi yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.

Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra.

Ia dibantu dua hakim anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.

Pada awal persidangan, tersangka tidak didampingi pengacara saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di LP Wanita Kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.

Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyatakan hal itu disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.

Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang Supendi saat menjalani persidangan.

“Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa,” kata Hakim Romi saat persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan saat membacakan surat dakwaan menyatakan tersangka pada akun Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lina dilaporkan ke polisi karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M. Syarif Hidayat, pada 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya