SOLOPOS.COM - Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah menunjukkan tersangka dan barang bukti ekstasi yang disita, Selasa (2/8/2022). (ANTARA/Firman)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang selebgram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berpengikut puluhan ribu berinisial F alias Olju, 33, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba.

Selebgram tersebut ditangkap saat membawa 10,5 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin pada Sabtu (30/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Barang bukti sempat disembunyikan tersangka di dalam mulut beserta plastik klip,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Selasa (2/8/2022).

Selebgram yang memiliki 44.800 pengikut di Instagramnya itu terjaring saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan patroli.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Selebgram Terkait Kasus Judi Online, Ini Identitasnya

Pelaku memperlihatkan gelagat mencurigakan sehingga langsung didatangi petugas dan digeledah. Dari pakaian tersangka ditemukan narkotika jenis ekstasi 10,5 butir.

Kepada polisi selebgram Banjarmasin itu mengaku barang tersebut untuk dipakai sendiri yang didapatnya dari seorang teman.

Pujie menyebut kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba itu kepada sang selebgram.

Baca Juga: Ini Transformasi Medina Zein yang Kini Mendekam di Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami ingatkan siapa pun untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba jenis apapun baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran jika tak ingin masuk penjara ataupun mati karena kelebihan dosis,” tegas Pujie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya