SOLOPOS.COM - Anggota DPR Arteria Dahlan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Pelapor dugaan ujaran kebencian oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya akan dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya pada Selasa(8/2/2022).

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan panggilan ini. “Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi,” ujar Urip, Senin (7/2/2022) seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berbeda dengan Edy Mulyadi, Ucapan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana

Menurut Urip pemanggilan ini menunjukan pelaporan atas dugaan ucapan SARA Arteria Dahlan masih berjalan. Urip pun angkat bicara ihwal pernyataan polisi yang menyebut bahwa kasus Arteria bukan tindak pidana.

Dia mahfum, anggota DPR RI punya hak imunitas. Hanya saja, kata dia, tak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.

“Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa. Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Sama, Apa Sanksinya?

Berbeda dengan kasus Youtuber Edy Mulyadi, Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.”

Baca Juga: Pelat Dinas Polisi Mobil Arteria Dahlan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya