SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo belum menyatakan siapa tersangka dalam kasus penyunatan beras miskin (Raskin) di Desa Gumpang, Kartasura. Kasus itu rencananya digelar di Kejari Sukoharjo, Selasa (19/7/2011).

“Besok kami gelar dulu. Memang target waktu kami mundur karena harus ada pendalaman kasus,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/7/2011). Pendalaman kasus itu, jelasnya, untuk mengetahui siapa saja penerima hasil penyunatan Raskin. Dari gelar itu, Dwi akan mendengar penjelasan sejauh mana anggotanya memeriksa kasus itu. Dwi menjelaskan pemeriksaan terhadap Kasi Pemerintahan Desa Gumpang, Agustin Dwiyana sudah berlangsung beberapa waktu lalu. “Sudah kami periksa tapi kami belum menyebut siapa tersangka dalam kasus itu. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi,” tandasnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia tak mengelak kasus penyunatan Raskin itu jelas melanggar hukum. “Kalau melanggar hukum, sudah jelas. Tapi kami masih mencari kerugian negara dalam perbuatan itu,” imbuhnya. Dwi berjanji akan menyampaikan berapa nilai kerugian negara dari kasus itu serta siapa tersangkanya setelah gelar perkara selesai. Meskipun target penyelesaian kasus mundur, Dwi menargetkan penyelidikan sudah dimulai bulan ini. “Mundur sepekan, dua pekan itu wajar. Tapi saya menghendaki kasus itu segera ditindaklanjuti dengan penyidikan,” tegasnya.

Di awal kasus terungkap, Agustin Dwi Yana mengatakan penyunatan Raskin itu dilakukannya sejak akhir 2008. Dia juga menjelaskan Raskin itu juga dibagikan kepada sejumlah pamong desa setempat. Pembagian itu dikatakannya dilakukan dengan sistem kupon. Namun mengenai hal itu, Kajari tak mau menangkap keterangan sepihak.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya