SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

    Solopos.com, CHRISTCHURCH – Selandia Baru bakal melarang semua jenis senjata api semiotomatis dan senjata serbu setara standar militer.Pelarangan yang akan ditegaskan dalam aturan baru senjata api yang tengah disiapkan pemerintah itu menyusul terjadinya aksi teror penembakan terhadap jemaah di dua masjid di Kota Christchurch sepekan lalu yang menewaskan 50 orang termasuk satu warga negara Indonesia dan melukai puluhan orang lainnya.

    “Pada 15 Maret sejarah kita berubah selamanya. Kini hukum kita pun akan begitu pula. Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama seluruh rakyat Selandia Baru untuk memperkuat hukum persenjataan kita dan membuat negeri kita lebih aman,” ujar Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam jumpa pers, Kamis (21/3/2019). “Semua senjata semiotomatis seperti yang digunakan dalam serangan teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang,” kata dia.

    Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

    Jacinda menyatakan harapannya undang-undang persenjataan yang baru itu akan bisa berlaku pada 11 April. Pemerintah juga akan menarik semua senjata api semiotomatis dari tangan masyarakat dengan pemberian kompensasi yang diyakini bakal menelan anggaran sebesar 200 juta dolar Selandia Baru atau Rp1,9 triliun. Seluruh senjata api military style semi-automatics (MSSA) dan senjata serbu akan dilarang, termasuk peranti yang digunakan untuk mengubah senjata biasa menjadi jenis MSSA dan semua magasen peluru berdaya tampung banyak.

    Ekspedisi Mudik 2024

    Berdasarkan hukum yang berlaku sekarang, lisensi kepemilikan senjata api memungkinkan pemegangnya memiliki senjata semiotomatis, namun dengan kapasitas hanya tujuh butir peluru. Namun video yang disiarkan sang teroris saat melakukan aksi kejinya menunjukkan dia menggunakan senjata semiotomatis yang dimodifikasi dengan menggunakan magasen berkapasitas besar.

    Sebelumnya, negara tetangga Australia sudah menerapkan pelarangan total terhadap semua jenis senjata semiotomatis dan menggelar program pembelian kembali senjata dari masyarakat setelah terjadinya aksi penembakan massal pada 1995 yang menewaskan 35 orang.

    Jacinda menyatakan pihaknya akan menempuh kebijakan yang sama dengan Australia yaitu memberikan pengecualian meski tetap ketat kepada para petani yang membutuhkan senjata api untuk mengatasi gangguan hewan liar. “Saya sangat yakin para pemilik legal senjata api di Selandia Baru akan memahami bahwa tindakan ini adalah demi kepentingan nasional dan akan mendukung penuh tindakan ini,” kata dia.

    Selandia Baru yang berpenduduk kurang dari 5 juta orang memiliki lebih kurang 1,5 juta pucuk senjata. Sebanyak 13.500 pucuk di antaranya berjenis MSSA. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
    Solopos Stories
    Honda Motor Jateng
    Honda Motor Jateng
    Rekomendasi
    Berita Lainnya