SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kota Solo meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama kali keempat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penghargaan ini disampaikan melalui siaran virtual di Kota Solo, Kamis (29/7/2021). Sementara kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi tantangan terbesar untuk meraih KLA paripurna.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPM) Kota Solo, Sri Wardhani Poerbowidjojo, menjelaskan Penghargaan KLA terdiri dari lima peringkat. Yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Paripurna. Kota Solo berhasil mempertahankan KLA Utama kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sejak 2011 Kota Solo mendapatkan Madya. Kemudian Nindya tiga kali. Utama empat kali sejak 2017,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (30/7/2021).

Dia menjelaskan Kota Solo mendapatkan KLA Utama bersama Surabaya, Jogja, dan Denpasar. Pemkot Solo menargetkan minimal mempertahankan penghargaan KLA Utama atau mempertahankan pada 24 indikator KLA.

“Untuk menjadi KLA paripurna ada tantangan besar berkaitan dengan kawasan bebas dari asap rokok,” jelasnya.

Ketua Yayasan Kakak Solo, Shoim Sahriyati, menjelaskan Kota Solo sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, masih ada PR mengenai implementasi Perda tersebut dan masih adanya iklan rokok.

“Ini membutuhkan dorongan masyarakat. Yayasan Kakak menjadi salah satu bagian organisasi masyarakat yang mendorong untuk itu. Kami ada koalisi KTR supaya Solo membuat kebijakan untuk pengendalian rokok. Anak-anak juga menyuarakan,” paparnya.

Menurut Shoim, larangan iklan menjadi salah satu syarat mulai masuk Nindya. Kebijakan pemerintah pusat juga memiliki kaitan mengenai KLA melalui PP No.109/2012 yang didalamnya mengatur larangan iklan rokok.

“Kalau sebelumnya belum pelarangan, tapi pengaturan. Tetapi di dalam PP itu pun ada satu pasal pemerintah daerah bisa membikin aturan untuk pelarangan iklan. Tergantung kebijakan tingkat daerah. Tapi kadang daerah melihat aturan melihat tingkat pusat,” jelasnya.

Dia mengatakan revisi PP No.109/2012 harus ada larangan iklan rokok. Negara yang berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun dengan regulasi akan mempermudah kabupaten/kota mengembangkan aturan pelarangan iklan.

Dia menambahkan, menurut beberapa riset, iklan mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Sejumlah Pemda kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan larangan iklan rokok. “Sebenarnya di Kota Solo kami tunggu. KLA membutuhkan komitmen kepada daerahnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya