SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi menerima opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Kota Madiun kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat secara berturut-turut. Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menerima LHP dan tercepat ketiga secara nasional.

Opini WTP untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini diberikan kepada Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (10/3/2021) di auditorium Kantor BPK Perwakilan Jatim.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

2 Mahasiswa UIN Malang Peserta Diklat Silat Meninggal, 31 Panitia Diperiksa  

Wali Kota Madiun, Maidi, mengaku sangat lega atas capaian predikat WTP ini. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara DPRD dan OPD.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menuturkan kinerja pemkot terkait laporan keuangan pada tahun ini lebih cepat. Penyerahan LKPD Kota Madiun tercepat kelima pada tahun lalu, tetapi pada tahun ini Kota Madiun tercepat ketiga secara nasional. Sedangkan di tingkat Jawa Timur, Kota Madiun menjadi yang tercepat pertama dalam penyerahan LKPD dan menjadi yang pertama mendapatkan LHP.

“Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keungan semakin sempurna ke depan,” kata dia.

Harga Cabai di Gresik Tembus Rp120.000, Permintaan Menurun Drastis

 

Target Tercepat Nasional

Maidi menargetkan pada 2022 untuk LKPD tahun anggaran 2021, bisa menjadi yang tercepat pertama dalam tingkat nasional.

Dia menambahkan berbagai upaya akan dilakukan untuk meminimalkan temuan tersebut. Salah satunya dengan melakukan review rutin setiap tiga bulan. Dengan metode seperti itu, temuan bisa diminimalisasi.

“Kita cek setiap tiga bulan, sehingga meminimalkan catatan-catatan. Itu bisa dilakukan ketika dari awal kita lakukan review. Artinya tidak menunggu pemeriksaan, lebih cepat ditemukan, segera ditundaklanjuti agar tidak menjadi temuan,” jelas Maidi.

Muhammadiyah Beri Pelatihan Kewirausahaan Penyandang Disabilitas

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono, mengapresiasi kepada Pemkot Madiun yang telah menyelesaikan laporan keuangan daerah tepat waktu. Bahkan lebih cepat dari waktu yang diberikan. Sebenarnya batas waktu penyerahan LKPD pada 31 Maret 2021, sedangkan Pemkot Madiun menyerahkannya pada 12 Januari lalu.

“Ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antara Pemkot Madiun dengan DPRD Kota Madiun. Artinya perencanaan dan penyusunan APBD cukup baik. Sehingga laporan keuangan bisa diselesaikan lebih cepat,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, menyampaikan selamat kepada Pemkot Madiun atas diraihnya WTP. Pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan BPK. DPRD juga akan memberikan rekomendasi yang bisa menjadi masukan Pemkot Madiun.

Hajatan Dilarang, Ratusan Pekerja dan Pengusaha Hiburan Demo di Kantor Bupati Madiun

“Ini merupakan wujud sinergitas yang luar biasa. Tentunya kami juga akan menindaklanjuti temuan BPK. Temuan akan kita inventarisir untuk menyusun rekomendasi yang mungkin bisa menjadi bahan penyusunan penjelasan kepada BPK,” jelas Andi. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya