SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani, menunjukkan penghargaan meritokrasi yang diterima dari KASN dan Pemprov Jateng, Kamis (1/12/2022). (Istimewa/Prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Kabupaten Klaten menerima Anugerah Meritokrasi kategori baik tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyatakan penghargaan tersebut sekaligus menjadi pembuktian ada perbaikan penataan manajemen pegawai di Pemkab Klaten.

Penghargaan diterima Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat digelar Anugerah Meritokrasi Jawa Tengah 2022 di Ballroom Atria Hotel Kota Magelang, Kamis (1/12/2022) malam. Mengutip informasi dari jatengprov.go.id, ada 12 kabupaten/ kota di Jateng yang memeroleh predikat baik pada penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lima di antaranya, berhasil mempertahankan predikat sejak 2021, yakni Kota Solo, Kabupaten Magelang, Wonogiri, Purworejo, dan Sragen. Sedangkan tujuh sisanya, baru mendapatkan predikat baik pada 2022, yaitu Kabupaten Demak, Pekalongan, Klaten, Sukoharjo, Kota Magelang, Semarang, dan Pekalongan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan perbaikan manajemen ASN terus dilakukan Pemkab Klaten dengan menempatkan pegawai sesuai kompetensi. Perbaikan penataan manajemen ASN itu didukung berbagai pihak hingga Klaten bisa meraih predikat baik.

“Saya selaku PPK [pejabat pembuat komitmen] akan selalu memberikan amanah jabatan kepada ASN yang sesuai kompetensi, mampu berinovasi, loyal, profesional, dan cerdas. Memang tidak mudah, tetapi itu harus dilakukan. Apalagi Klaten memiliki masa lalu yang tidak baik terkait penataan manajeman ASN. Penghargaan ini adalah jawaban dari masa lalu yang baik dan kini sudah menjadi baik,” kata Mulyani kepada Solopos.com, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: UMK 2023 Klaten Diusulkan Naik 6,78%, Jadi Rp2,1 Juta

Sebagai informasi, kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pernah mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkat tangan (OTT) akhir 2016 silam. Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Bersinar.

Mulyani menargetkan penerapan meritokrasi di Klaten bisa masuk kategori sangat baik. Tak terbatas pada perolehan penghargaan, dengan perbaikan penataan manajemen pegawai itu akan bermuara pada pelayanan terbaik bagi warga Kabupaten Bersinar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan baru tahun ini Klaten meraih predikat baik. Penilaian yang dilakukan KASN itu meliputi seluruh proses manajemen ASN di Klaten.

Baca Juga: Peduli Gempa Cianjur, Klaten Kirim 4 Tukang Baja Ringan Bangun Toilet Komunal

Pada manajemen ASN ada istilah sistem merit. Pada Pasal 1 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya