SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Salah satu korban selamat dalam kecelakaan antara Bus Mira dengan Toyota Innova di Jalan Raya Nganjuk-Madiun, Tohir Rohjana, 22, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran pil koplo oleh Polres Ponorogo.

Satu-satunya penumpang Innova yang selamat itu langsung dimasukkan sel tahanan Polres Ponorogo. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Nganjuk-Madiun, Senin (9/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kecelakaan itu, tiga rekan Tohir yang berada di dalam mobil Avanza meninggal di lokasi kejadian. Tiga orang itu yakni Panji Whisnu Kusuma, Rizki Viko Abdillah, dan Amalia Hestin Nugraheni.

Tohir hanya mengalami luka ringan dalam musibah itu. Tohir bersama tiga rekannya itu naik mobil Toyota Innova yang bertabrakan dengan bus Mira di jalan tersebut.

Setelah diketahui selamat dan menjalani perawatan, Tohir kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan. Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, mengatakan Tohir merupakan buronan polisi atas kasus peredaran pil koplo.

Selain pengedar, Tohir juga pengguna pil tersebut. Warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, itu juga seorang residivis kasus narkotika. Pemuda itu dihukum sembilan bulan penjara dan baru bebas pada 17 Agustus lalu setelah mendapat remisi kemerdekaan.

Dari pengakuannya, satu hari sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Tohir juga mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam.

“Kalau ketiga temannya kami belum tahu apakah mereka juga mengonsumsi pil koplo itu atau tidak,” jelas dia saat dihubungi, Selasa.

Iptu Eko menjelaskan Tohir adalah buronan Polres Ponorogo dalam kasus peredaran pil koplo atau pil double L. Tohir menjadi buron berdasarkan pengembangan penyidikan polisi.

Sepekan lalu, Eko mengatakan jajarannya menangkap seorang pengguna pil koplo. Dari tangan pelaku itu, polisi mengamankan 152 butir pil koplo. Dari hasil penyidikan, pil koplo itu berasal dari Tohir.

“Kami tahu Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk. Karena itu dia dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa,” jelasnya.

Kepada penyidik, Tohir mengakui telah mengedarkan barang haram tersebut. Polisi kemudian menggeledah kamar indekosnya dan menemukan sekitar 50 butir pil koplo.

Atas perbuatannya itu, Tohir dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya