SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 19 pria mengajukan untuk berpoligami ke Pengadilan Agama Kelas IA Semarang selama kurun waktu 2018. Dari jumlah sebanyak itu, hanya satu orang yang tidak mendapatkan izin untuk beristri lebih dari satu.

Panitera muda hukum Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Taskiyaturmobihah, menyebutkan rata-rata pemohon poligami itu merupakan laki-laki berusia antara 40-50 tahun. Mereka mengajukan beristri dua karena pasangannya sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami diizinkan selama memenuhi ketentuan, seperti istri sudah tidak mampu memberikan keturunan atau cacat sehingga tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan biologis suami. Nah, di Semarang rata-rata pada mengajukan poligami dengan alasan untuk mendapatkan keturunan,” ujar perempuan yang akrab disapa Taskiya itu saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (21/1/2019).

Taskiya menambahkan dalam mengajukan permohonan berpoligami, para pemohon juga membawa kedua istrinya ke pengadilan agama. Selain itu, mereka juga membawa serta surat keterangan dari dokter terkait kondisi kesehatan sang istri.

“Jadi secara ketentuan sudah memenuhi syarat untuk mengajukan poligami. Jadi kami izinkan, daripada nanti malah melakukan poligami secara liar [kawin siri] kan justru ada pihak yang dirugikan,” imbuh Taskiya.

Taskiya menyebutkan mayoritas pemohon poligami memiliki kemampuan ekonomi yang paspasan. Meski demikian, ada satu pemohon yang merupakan pengusaha. Meski demikian, Taskiya enggan menyebut secara detail pengusaha yang melakukan poligami itu.

“Ada satu pengusaha, dia sebenarnya sudah menikah siri dengan istri keduanya itu sejak lama. Nah, baru di 2018 kemarin mencari status resmi untuk istri keduanya itu. Tentunya mereka wajib menyertakan surat izin yang ditandatangani istri pertama,” imbuh Taskiya.

Dari data yang diterima Semarangpos.com, pengajuan berpoligami paling banyak terjadi pada bulan Juli, mencapai empat perkara. Sementara pada bulan Januari dan Mei, tidak ada satu pun warga yang mengajukan poligami.

Sementara itu, jumlah pengajuan perceraian di Semarang selama 2018 tercatat mencapai 3.205 kasus. Dari jumlah sebanyak itu, 862 di antaranya di setujui, sementara sisanya masih sebatas gugatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya