Solo [SPFM], Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Solo melarang aktivitas perdagangan di kawasan jalan Adi Sucipto, khususnya di depan stadion Manahan. Kawasan ini ini biasanya dimanfaatkan warga, untuk menjual makanan berbuka puasa. Kepala Kantor Satpol PP kota Solo Kadarwati Sabtu (30/7) mengungkapkan, pelarangan ini diberlakukan agar aktivitas ini, tidak menyebabkan kemacetan di jalan tersebut.
Kadarwati menjelaskan, kegiatan jual beli ini, akan dialihkan di kawasan belakang stadion tersbeut, di sepanjang jalan Menteri Supeno. Untuk mengintensifkan pengawasan, Satpol PP akan melakukan pergiliran patroli, hingga 4 kali dalam sehari.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Lebih lanjut Kadarwati menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan, di sejumlah titik yang biasanya dimanfaatkan warga untuk mengisi waktu menjelang berbuka atau ngabuburit. Kawasan itu antara lain di Monumen 45 banjarsari, kompleks Alun-alun Selatan Kraton Surakarta, serta kawasan Gladak. Kadarwati menambahkan, kerumunan massa ini harus diawasi, karena berpotensi pada kemacetan lalu lintas, hingga kecelakaan. [SPFM/lia]