SOLOPOS.COM - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cepogo, Boyolali, berkomunikasi dengan warga yang hendak menggelar hajatan, belum lama ini. (Istimewa/Kodim Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI -- Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satpol PP bersama tim gabungan telah menertibkan lima hajatan yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar hajatan dulu selama pelaksanan PPKM, kecuali akad nikah dan takziah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Boyolali, M. Sofyan, mengatakan selama pelaksanaan PPKM tahap pertama maupun kedua, pihaknya bersama TNI dan Polri terus melakukan kegiatan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Salah satunya menjalankan penertiban pelaksanaan hajatan.

Baca Juga: Lengser dari Wawali Solo, Achmad Purnomo Emoh Main Politik Lagi

Dia menyebutkan selama pelaksanaan PPKM sudah ada lima kegiatan hajatan di Boyolali yang harus ditertibkan. "Untuk penertiban hajatan pada PPKM pertama kami tidak temukan [pelanggaran]. Sedangkan pada pelaksanaan PPKM tahap kedua, ada sekitar lima hajatan yang ditemukan. Tapi semua bisa ditertibkan, semua sama-sama bisa menyadari," kata dia, Selasa (9/2/2021).

Menurut Sofyan, dalam kegiatannya pihaknya masih mengedepankan langkah pencegahan. Mulai kegiatan edukasi hingga peringatan. "Mereka kami tunggu proses jalannya hajatan sesuai prokes tidak. Kami mempercepat prosesnya agar tidak timbul kerumunan. Jadi tidak pembubaran murni, ada edukasi yang diutamakan," jelas dia.

Sementara untuk kegiatan operasi yustisi, dia mengatakan masih saja ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan di setiap operasi. "Kami lakukan yustisi tiga kali sehari bersama TNI dan Polri. Setiap hari selalu ada yang terjaring tidak pakai masker. Hal ini menjadi catatan, bahwa kami masih perlu melakukan yustisi," kata dia.

Daerah Pinggiran

Menurutnya pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah di daerah pinggiran. Sedangkan untuk jumlah pelanggar yang terjaring di setiap operasi beragam, mulai dua orang hingga 30 orang.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan untuk kegiatan penertiban hajatan akan dilakukan tanpa pengecualian. "Kalau bicara adanya opini pendisiplinan masyarakat soal pembubaran hajatan, kami tidak melakukan penindakan tebang pilih. Tapi kami lebih melihat segala pelanggaran SE Bupati perlu kami tertibkan. Kami apresiasi kepada masyarakat yang menginformasikan kepada Satgas Covid-19 [terkait temuan pelanggaran di masyarakat]," kata dia.

Baca Juga: Waspada Lur! Penipuan Bermodus Rayuan di Medsos Merajalela di Solo

Dia pun berharap kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 di daerah juga secara proaktif menginformasikan kondisi di lapangan pada Satgas Penanggulangan Covid-19 di tingkat kabupaten. Dengan begitu bisa ditentukan langkah dan tindakan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Dia menyebutkan selama PPKM, segala bentuk hajatan tidak diperkenankan kecuali akad nikah dan takziah. Itupun dengan pembatasan jumlah tamu dan waktu pelaksanaan serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya