SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19. (Istimewa/MDMC Sragen) Sukarelawan MDMC Sragen mengubur jenazah yang terkonfirmasi positif corona di TPU Sasono Loyo Putatan, Kroyo, Karang Malang, Sragen, pada Jumat (23/4/2021).

Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak 12 warga Kota Madiun meninggal dunia karena Covid-19 selama delapan hari perayaan Idulfitri 2021. Selain itu, ada tambahan pasien positif corona sebanyak 75 orang dan pasien sembuh 97 orang.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun, pada 13 Mei ada tambahan satu pasien positif dan satu pasien sembuh. Tanggal 14 Mei, ada tambahan tiga kasus positif, sembuh 20 orang, dan satu orang meninggal dunia.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

pada 15 Mei, ada tambahan enam kasus positif, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia dua orang. Kemudian 16 Mei, ada tambahan 10 kasus positif, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia tiga orang.

Tanggal 17 Mei, ada tambahan 9 kasus positif dan sembuh 17 orang.

Baca Juga: Jejak Panglima Besar Jenderal Sudirman di Ponorogo Dijadikan Monumen

Pada 18 Mei, ada tambahan 15 kasus positif, sembuh tujuh orang, dan meninggal dunia satu orang. Tanggal 19 Mei, ada tambahan 10 kasus positif, sembuh enam orang, dan meninggal dunia empat orang. Lantas 20 Mei, ada tambahan 21 kasus positif, smebuh 15 orang, dan meninggal dunia satu orang.

Perpanjang PPKM

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Madiun, Juvita Rosa, mengatakan hingga Kamis, jumlah kasus Covid-19 total mencapai 2.489 orang. Sedangkan pasien sembuh ada sebanyak 2.239 orang. Untuk pasien positif yang mneinggal dunia total sebanyak 170 orang.

“Kasus positif aktif ada 80 orang dengan rincian 23 orang dalam perawatan dan 57 orang isolasi mandiri,” kata dia.

Melihat perkembangan kasus yang masih tinggi, Wali Kota Madiun, Maidi, juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini mulai diberlakukan tanggal 20 Mei.

Baca Juga: 8 Warga Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka karena Terbangkan Balon Udara dan Petasan

Sebagian besar poin-poin aturannya masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya. Seperti jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%, jam operasional pusat perbelanjaan dan bioskop dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, PKL mulai berjualan pukul 04.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya