SOLOPOS.COM - Bupati Madiun Ahmad Dawami menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada perwakilan PNS di Puspem Madiun, Senin (2/3/2020). (Istimewa/Pemkab Madiun)

Solopos.com, JAKARTA -- Selama masa darurat virus corona (SARS-CoV-2) di Tanah Air, Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang mudik. Mereka juga dilarang bepergian luar daerah sampai pandemi di Indonesia rampung.

3 Obat Mujarab Andalan Tung Desem Waringin Lawan Covid-19

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Larangan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Ia menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

685 Buruh Sukoharjo Kena PHK Imbas Wabah Corona

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Tjahjo menjelaskan dalam keadaan mendesak, ASN bisa ke luar daerah. Namun, yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Penumpang Dibatasi 50%, Ini Potret Physical Distancing di KA Prameks

Sebaliknya, ASN yang tetap nekat meski dilarang mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapatkan sanksi disiplin. Pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, ada juga PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jadwal Pemadaman Listrik di Solo dan Sragen, Rabu (8/4/2020)

Tak hanya itu, SE itu juga mengatur poin bagi ASN dalam upaya pencegahan dampak sosial Covid-19. Peran ASN juga dilibatkan dalam mendorong partisipasi masyarakat.

"Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo.

Diimbau Jaga Jarak

Sukoharjo KLB Corona, Komunitas Bagi-Bagi Sembako dan Masker

Terpisah, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, berpesan agar masyarakat tetap melakukan jaga jarak untuk mencegah penularan virus corona. Masyarakat diimbau bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

Selain itu, masyarakat juga diimbau rutin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya