SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama Kota Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah memproses 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019. “Ada 19 pengajuan, dikabulkan 14 permohonan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, di Semarang, Selasa (21/1/2020).

Menurut dia, alasan ditolaknya permohonan poligami tersebut karena pemohon tidak bisa membuktikan saat persidangan. Beberapa alasan mengajukan poligami antara lain karena istri sudah tidak bisa melakukan kewajibannya atau tidak bisa memberikan keturunan.

Promosi BRInita Sukses Jadikan Padjajaran Bandung Jadi Percontohan Urban Farming

“Kalau misalnya istri sakit, maka juga harus disertai surat keterangan dokter,” katanya pula.

Dalam pembuktian saat sidang, kata dia, biasanya kedua alasan tersebut tidak terpenuhi. Sementara pemohon poligami, lanjut dia, rata-rata berlatar belakang wiraswasta.

“Tidak ada pemohon yang berlatar belakang PNS atau dari TNI/ Polri,” kata dia lagi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya