SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus 22 pengedar sekaligus pengguna narkoba. Dari tangan para pelaku, aparat penegak hukum tersebut mengamankan 1,7 ons sabu, 18,5 butir pil inex, dan ganja seberat 1,83 gram.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan dari seluruh tersangka, 3 diantaranya merupakan residivis, yaitu Eksandi alias Eksan, Nanang Setiawan, dan Deny Susanto. Sedangkan tersangka lainnya merupakan wajah baru. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan berbagai jenis narkoba. Ada sabu, ganja hingga pil inex yang kami amankan. Sementara ada 22 orang pengguna dan pengedar yang kita tangkap dalam dua bulan awal tahun ini. Ini bukti kami (Polri) tidak pernah surut dalam pemberantasan dan peredaran,” terang Ribut yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (6/3/2019).

Adapun lanjut dia, dari 22 orang yang ditangkap itu polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, pil inex (ekstasi), ganja, alat penghisap sabu (bong) hingga ponsel maupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Pihaknya menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang menyasar masyarakat.

“Ini bukti bahwa kami serius untuk melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini bukti bahwa negara dalam hal ini Polri betul-betul berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Dari tangkap tangan itu terdapat beberapa jaringan yang akan terus dikembangkan lagi,” ujar Ribut.

Salah seorang residivis, Nanang, mengaku sudah 3 kali tertangkap polisi. Dia mengaku tidak punya perkerjaan lain dan hanya bergantung dari bisnis haram tersebut. “Pertama dihukum sembilan bulan, kedua 31 bulan dan ini yang kali ketiga.” ungkap Nanang, Rabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo juga menjelaskan tiga orang residivis dari 22 orang yang ditangkap tersebut, yakni Eksandi alias Eksan, Nanang Setiawan, Deny Susanto alias Deny. Dari 22 orang tersebut, ada yang ditangkap dengan barang bukti narkoba seberat 0,24 gram dan paling banyak 102 gram.

“Kejadian ini menjadi keprihatinan kami, tiga orang itu pernah ditangkap, kemudian bebas dan tertangkap lagi oleh Satuan Narkoba. Kami akan terus mengejar penyuplainya,” kata Sugiyo kepada wartawan, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya