SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com)

Moslem Cyber Army (MCA) dibekuk polisi. Selain menyebar hoax, mereka juga menyebar virus dan malware perusak perangkat komunikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meringkus 4 orang yang diduga sebagai dalang penyebar berita palsu atau hoax. Mereka diduga tergabung dalam kelompok Moslem Cyber Army (MCA) pada grup Whatsapp The Family MCA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

?Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadhil Imran, mengatakan para pelaku sering kali menyebarkan berita palsu mengenai kebangkitan PKI, isu penculikan ulama, serta penyerangan nama baik presiden, pemerintah, dan sejumlah tokoh nasional lainnya di grup The Family MCA.

Menurutnya, tujuan pelaku menyebarkan berita palsu tersebut yaitu untuk memprovokasi masyarakat agar percaya dengan berita palsu itu.

“Kami di Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Kamsus BIK telah melakukan penangkapan ?secara serentak di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Pangkal Pinang, Bali dan Palu? terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group The Family MCA,” tuturnya, Selasa (27/2/2018).

Dia menjelaskan para pelaku yang berinisial ML, RSD, RS, dan Yus ?diringkus tidak hanya karena menyebarkan berita palsu. Mereka juga menyebarkan malware yang dikirimkan kepada kelompok lawan agar dapat merusak perangkat elektronik penerimanya. “Mereka sengaja menyebarkan virus ini untuk merusak perangkat milik penerimanya,” katanya.

Menurutnya, kepolisian berhasil meringkus pelaku di sejumlah tempat berbeda seperti pelaku ML yang ditangkap pukul 06.00 WIB di Sunter, Jakarta Utara dan telah disita sejumlah barang bukti berupa 3 unit ponsel, 2 buah flashdisk, ?dan 1 unit laptop.

Selain itu, pelaku berinisial RSD diringkus pada pukul 09.15 WIB di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung dan dari tangan pelaku telah disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 unit flashdisk.

Sementara itu kepolisian juga meringkus dua pelaku lainnya berinisial Yus dan RS pada pukul 12.20 WIB ?di Jembrana, Bali. Dia menjelaskan, seluruh pelaku ditangkap pada hari yang sama yaitu Senin 26 Februari 2018.

“Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sebagai berikut yaitu sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian ke orang lain berdasarkan diskriminasi SARA?. Pelaku juga dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh orang lain melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya