SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Dirdik KPK Aris Budiman melaporkan tiga pemberitaan media ke polisi selain laporannya tentang Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Selain membuat laporan yang memperkarakan isi surat elektronik (email) Novel Baswedan, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman ternyata juga membuat tiga laporan lain terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada laporan baru yang diberikan kepada kami. Beliau melaporkan atas tulisan yang muncul di media cetak. Yang mana menurut beliau tulisan itu sudah mendiskreditkan yang bersangkutan. Menyentuh nilai-nilai harga diri yang bersangkutan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan, Rabu (6/9/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis/JIBI, laporan pertama dibuat pada 21 Agustus 2017 dengan nomor LP 3931/VIII/PMJ terkait pemberitaan salah satu media online. Berita itu tentang dugaan bahwa Aris selaku Direktur Penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Laporan lainnya tercatat dengan nomor LP 4220/IX/PMJ tertanggal 5 September 2017 terkait pemberitaan majalah Tempo. Dalam pemberitaan berjudul Penyusup dalam Selimut, disebutkan bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto.

Sedangkan satu laporan lainnya bernomor LP 4219/IX/PMJ tertanggal 5 september 2017. Laporan itu terkait wawancara di program Aiman di Kompas TV. Dalam wawancara dengan Donald Fariz itu, disebutkan bahwa sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.

“Ada laporan baru yang diberikan kepada kami. Beliau melaporkan atas tulisan yang muncul di media cetak. Yang mana menurut beliau tulisan itu sudah mendisktritkan yang bersangkutan. Menyentuh nilai-nilai harga diri yang bersangkutan,” kata Adi.

Aris membuat laporan ke polisi karena mengklaim isi berita tersebut tidak pernah dia lakukan. Meskipun yang menjadi dasar laporan tersebut adalah sejumlah tulisan atau isi siaran berita, pihak terlapor dalam ketiga laporan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Media yang menunangkan kalimat itu secara bertahap akan kami gali berangkat dari penuangan media tersebut. Bisa bersumber dari pihak yang memberikan statement, berkaitan dengan yang ada di media-media. Kami tindaklanjuti laporan barunya Mas Aris. Semalam dia hadir menyampaikan hal itu dan berdiskusi soal berita acara yang sudah diberikan ke kami,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya