SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Vonis mati terhadap Henry Taryatmo, 41, dalam kasus pembunuhan empat dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, menjadi kasus kesekian di Soloraya yang berakhir dengan hukuman maksimal tersebut.

Henry divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (15/2/2021). Vonis ini hanya berselang enam bulan dari saat ia menghabisi nyawa rekan bisnis berikut dua anak dan istrinya, Agustus 2020 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum Henry Taryatmo, ada beberapa orang yang juga bernasib sama, mendapatkan hukuman mati, karena membunuh orang maupun karena kasus lainnya seperti narkoba. Berikut beberapa kasus yang berakhir dengan hukuman mati di Soloraya yang Solopos.com himpun dari sejumlah sumber.

Jagal Kartasura Sukoharjo

Yulianto bin Wiro Sentono divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 2011. Ia terkenal sebagai Jagal Kartasura setelah serangkaian kasus pembunuhan yang ia lakukan terbongkar pada pertengahan 2010.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan, Rudy-Purnomo Dilepas Ratusan ASN Pemkot Solo

Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai tujuh orang dan salah satunya anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Kopda Santoso. Dalam prosesnya, Yulianto melakukan proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi, bahkan grasi ke Presiden yang ditolak pada 2015 lalu.

Yulianto si jagal kartasura hukuman mati soloraya
Yulianto si Jagal Kartasura. (Solopos/dok)

Terakhir, Yulianto mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA), Juli 2020 lalu. Eksekusi Yulianto menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan PK tersebut merupakan hak bagi terpidana Yulianto dalam menempuh upaya hukum terakhir.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan terpidana hukuman mati di Soloraya ini pada 2012 lalu ditolak MA. Lantaran itu, pada tahun yang sama Yulianto mengajukan grasi kepada Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun permohonan grasi tersebut juga ditolak.

Baca Juga: Hampir Rampung, Waduk Pidekso Wonogiri Diklaim Tahan Gempa Hingga 8 SR

Surat jawaban Presiden atas pengajuan permohonan grasi dari terpidana Jagal Kartasura itu diterima PN Sukoharjo pada 14 September 2015. Dalam surat jawaban yang dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg), Presiden menolak permohonan grasi jagal Kartasura.

Penyelundupan 50 Kg Ganja di Solo

Vonis hukuman mati di Soloraya berikut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Januari 2020 lalu kepada Anang Arif alias Minarjo, 45. Anang adalah pengedar narkoba asal Malang, Jatim. Ia tertangkap personel BNN Kota Solo dan BNN Jawa Tengah saat menyelundupkan ganja seberat 50 kilogram (kg) di pangkalan bus Rosalia Indah pada 12 September 2019.

Saat itu, Anang Arif dalam perjalanan mengirim ganja seberat 50 kg dari Banten ke Jawa Timur. BNN telah mengikuti perjalanan Anang Arif dari saat berangkat mengambil narkotika dan hendak mengirimkannya kembali. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.

Hukuman mati bagi Anang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara. Krosbin Lumban Gaol, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus tersebut mengungkapkan alasan pemberian vonis mati itu kepada Anang.

Baca Juga: Pemekaran Wilayah Pajang, Jebres, dan Mojosongo Solo Tinggal Tunggu Pengesahan Pemprov Jateng

Ia menyebut vonis hukuman mati dalam kasus narkoba wilayah Soloraya itu telah mempertimbangkan beberapa faktor seperti terdakwa merupakan residivis kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga sudah dua kali lolos mengirim narkotika, tetapi jumlahnya tidak sebesar kasus pada kasus terakhir. "Jadi pengadilan menjatuhi vonis mati. Terdakwa ini bukan pemain baru dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Penyelundupan Sabu-Sabu Oleh Perempuan Vietnam Di Boyolali

hukuman mati soloraya
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba berkebangsaan Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, semasa hidup, (Solopos/Dok)

Seorang perempuan berkebangsaan Vietnam, Tran Thi Bich Han, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali pada 22 November 2011. Bich Han dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkoba.

Baca Juga: Begini Momen Saat Wali Kota Solo Rudy Kemasi Barang-Barang Pribadi Di Ruang Kerjanya

Terpidana hukuman mati di Soloraya itu tertangkap saat menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Adi Soemarmo di Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dalam persidangan juga terungkap Bich Han sudah delapan kali masuk wilayah hukum Indonesia dan ditengarai membawa narkoba.

Pola yang dilakukan saat masuk melalui Bandara Polonia Medan, sama persis sebelum tertangkap di Bandara Adi Soemarmo. Eksekusi mati terhadap Tran Thi Bich Han terbilang cepat. Terpidana kasus narkoba asal Vietnam sudah berhadapan dengan regu tembak di Mako Brimob Boyolali pada Minggu, 18 Januari 2015 dini hari.

Kawasan Mako Brimob Boyolali berada jauh dari permukiman warga. Mako Brimob berada di Gunung Kendil, Kecamatan Mojosongo Boyolali. Perempuan yang pernah menjadi wartawan di Vietnam itu sebelumnya sempat banding pada 2012 namun tidak mengajukan kasasi ke MA. Bich Han kemudian mengajukan grasi kepada Presiden namun ditolak pada 30 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya