SOLOPOS.COM - Ilustrasi balon udara (freepik.com)

Solopos.com, SOLO -- AirNav Solo menerima dua informasi terkait balon udara yang melintasi langit Soloraya dalam dua hari terakhir. Namun demikian, belum ada laporan secara resmi dari pilot terkait keberadaan balon udara tersebut.

General Manager AirNav Cabang Solo Dhenny Purwo Hariyanto kepada Solopos.com, Senin (17/5/2021), mengatakan pada Minggu (16/5/2021) ada informasi dari masyarakat balon udara melintas di wilayah Jaten, Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu, pada Senin ini balon udara melintas di wilayah Klaten. AirNav Solo belum menyikapi itu sebagai laporan resmi yang terverifikasi. Karenanya AirNav masih sebatas memantau terkait balon udara.

Baca Juga: Geger! Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Tengah Kampung Sabrang Delanggu Klaten

“Kemarin infonya balon udara jatuh di Jaten. Tetapi kami belum menerima informasi langsung dari pilot. Informasi sebatas media sosial, jadi belum bisa declare sebagai report,” papar Dhenny.

Ia menambahkan pada Minggu (16/5/2021) hanya ada dua penerbangan di Solo. Sejauh ini, laporan resmi ke AirNav hanya ada delapan balon udara yang melintasi langit Indonesia selama Lebaran.

Delapan Laporan

“Kami memantau media sosial juga. Saat kami cek belum ada laporan balon udara. Identifikasi tiga lokasi Pekalongan, Wonosobo, dan Ponorogo. H-1 Lebaran lalu kami diundang Bupati Ponorogo untuk sosialisasi di sana,” paparnya.

Baca Juga: 2 Ikon Kuliner Baru Muncul di Jalan Sepanjang 4 Km Wilayah Sragen, Apa Saja?

Ia menambahkan lokasi delapan laporan tentang balon udara itu diterima AirNav cabang lain. Bahkan ada laporan dari pilot melihat balon udara di ketinggian 43.000 kaki di kawasan pantai utara. Balon udara itu berada sekitar 1.000-2.000 kaki di atas pesawat.

Dhenny mempersilakan masyarakat melakukan tradisi menerbangkan balon udara selama itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 40/2018. "Balon udara ini tidak bisa dikendalikan, hanya mengacu angin. Dalam kondisi normal sehari ada 60-62 pergerakan penerbangan. Bahkan dahulu ada pesawat yang bermanuver mendadak karena ada balon udara," papar Dhenny.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.40/2018, Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan. Lantas dalam Pasal 4 dijelaskan balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter.

Baca Juga: 20 Warga Satu Lingkungan Positif Covid-19, Satgas Solo: Waspada Klaster Kumpul Keluarga!

Ketentuan Menerbangkan Balon Udara

Tinggi balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah dan di luar radius sejauh 15 kilometer dari bandara atau tempat pendaratan helikopter. Ia menambahkan balon udara yang terbang liar dapat masuk ke mesin pesawat yang berdampak pada kerusakan mesin pesawat.

Selain itu, General Manager AirNav Cabang Solo itu mengatakan balon udara liar dapat menutup bagian pesawat sehingga mengganggu pengelihatan pilot. Apabila ditemukan pelanggaran yang mengganggu keselamatan penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi penjara selama dua tahun dan dengan Rp500 juta.

Baca Juga: Puluhan Pedagang & Pengunjung Pasar Klithikan Notoharjo Solo Dites Antigen, Ini Hasilnya

“Tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara asal sesuai ketentuan. Balon udara ditambatkan minimal dengan tiga tali sehingga tidak dibiarkan terbang liar. Lalu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin dari otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, Airnav Indonesia aktif menyosialisasikan ketentuan penerbangan balon udara. Hal itu sebagai wujud pelestarian kebudayaan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak asal menerbangkan balon udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya