SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pemungutan suara ulang (PSU) di Klaten tidak hanya digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, tapi juga di TPS 10 Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Coblosan ulang akan digelar Sabtu (27/4/2019). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Klaten, Tri Hastuti, mengatakan kedua TPS harus coblosan ulang lantaran ada warga luar daerah tak memiliki surat A5 atau pindah mencoblos di TPS-TPS tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga luar daerah boleh mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP-el dan mereka dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Di TPS 10 Mojayan ada dua warga luar kabupaten masing-masing dari Sragen dan Ponorogo yang mencoblos tanpa menggunakan surat A5.

Oleh KPPS, mereka mendapatkan lima surat suara untuk Pilpres, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Sementara di TPS 13 Kebondalem Lor ada delapan orang memiliki e-KTP Jakarta mencoblos di TPS tersebut tanpa menggunakan surat A5.

“Warga luar daerah itu sebenarnya sudah tinggal di sana lama. Hanya, mereka belum mengurus pindah kependudukan,” kata Tri Hastuti saat ditemui wartawan di Bawaslu Klaten, Rabu (24/4/2019).

Ia menjelaskan secara umum penyebab warga luar daerah bisa mencoblos di kedua TPS tanpa memiliki surat A5 lantaran KPPS kurang memahami aturan soal syarat pemilih yang tak masuk dalam DPT.

Selain itu, anggota KPPS kebingungan untuk memutuskan warga luar daerah diperbolehkan mencoblos menggunakan e-KTP setelah beredar informasi di media sosial bahwa e-KTP bisa digunakan sebagai syarat mencoblos di TPS mana pun.

“Di TPS 10 Mojayan itu sebenarnya KPPS sudah diperingatkan pengawas TPS. Namun, sehari sebelumnya beredar informasi di media sosial bahwa e-KTP bisa jadi syarat untuk mencoblos di TPS lain. KPPS berpegang pada informasi tersebut. Sementara di TPS 13 Kebondalem Lor karena memang KPPS tidak tahu soal aturan warga dari luar daerah ketika mencoblos,” kata dia.

Tri Hastuti menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemungutan suara di dua TPS tersebut diulang.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, menjelaskan salah satu penyebab KPPS memperbolehkan warga luar TPS ikut mencoblos lantaran terjebak informasi yang berseliweran di medsos soal e-KTP bisa jadi syarat mencoblos di mana pun.

“Padahal itu bukan informasi resmi dari KPU. Sesuai Putusan MK sudah jelas, kalau warga dari luar TPS ingin mencoblos harus mengurus surat A5. Pemilih yang masuk dalam DPK itu harus KTP setempat,” ungkapnya.

Kartika menuturkan pemungutan suara ulang di dua TPS itu dijadwalkan pada Sabtu (27/4/2019) mulai pukul 07.00 WIB. Pemungutan suara ulang dilakukan untuk Pilpres, DPD, DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten.

“Rekomendasi dari Bawaslu, pemungutan suara ulang untuk lima surat suara,” katanya.

KPU saat ini masih mempersiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang. Di TPS 13 Kebondalem Lor, kebutuhan logistik masing-masing surat suara yakni 209 lembar dari jumlah DPT 204 orang.

Sementara di TPS 10 Mojayan kebutuhan logistik masing-masing surat suara yakni 277 lembar dari jumlah DPT 272 orang. “Saat pemungutan suara ulang nanti ada tim khusus dari KPU yang akan mengawal di kedua TPS,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya