SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Selain kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya juga mendalami kasus lain terkait Amien Rais. Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.

Kasus ini sudah bergulir selama 7 bulan. Namun hingga kini Amien Rais belum pernah diperiksa polisi sebagai terlapor dalam kasus itu. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta beralasan polisi masih mendalami laporan Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut Partai Tuhan dan Partai Setan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Itu masih kita coba dalami,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018), dilansir Suara.com. Adi juga tak bisa menerangkan, saat disinggung kapan Amien Rais akan dimintakan keterangan dalam kasus tersebut.

Dia hanya menyampaikan, polisi masih berupaya untuk menelusuri apakah ada atau tidak unsur tindak pidana terkait pernyataan Amien Rais, yang dituduh sebagai bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian. “Ya kami masih menerima laporan tersebut, kami coba dalami lagi,” tandasnya.

Sebelumnya Aktivis Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian terkait pernyataan tersebut. Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Amien dituding melakukan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP. Aulia menyebutkan pernyataan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui media sosial sudah menyebar isu mengenai orang tidak bertuhan dan sebagainya.

Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan. Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian. Aulia menganggap mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan yang dinilai SARA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya