Solopos.com, WONOGIRI — Selain dikategorikan sebagai bank gelap atau ilegal, kegiatan bank plecit murni utang piutang dengan perjanjian suku bunga tertentu. Perjanjian suku bunga yang disepakati dengan nasabah dianggap tidak sah sesuai ketentuan hukum perdata.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, meminta masyarakat korban penganiayaan bank plecit melaporkan ke polisi. Polres Wonogiri saat ini masih memeriksa para saksi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.