Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Selain Ilegal, Bank Plecit Juga Tak Penuhi Syarat Sah Perjanjian Utang

Selain Ilegal, Bank Plecit Juga Tak Penuhi Syarat Sah Perjanjian Utang
user
Selasa, 15 Februari 2022 - 17:07 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Warga Jambon Trihanggo, Gamping, Sleman memasang plang anti bank plecit di lingkungan desanya. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Solopos.com, WONOGIRI — Selain dikategorikan sebagai bank gelap atau ilegal, kegiatan bank plecit murni utang piutang dengan perjanjian suku bunga tertentu. Perjanjian suku bunga yang disepakati dengan nasabah dianggap tidak sah sesuai ketentuan hukum perdata.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, meminta masyarakat korban penganiayaan bank plecit melaporkan ke polisi. Polres Wonogiri saat ini masih memeriksa para saksi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN