SOLOPOS.COM - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, memastikan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Kasus pidananya pun jalan terus.

Iptu IDGN ditudung melakukan pemerkosaan anak dari tersangka kasus yang tengah ia tangani.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Kapolda Sultengm Irjen Rudy, dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Mengutip detik.com, hasil sidang etik hari ini memutuskan Iptu IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Perkosa Anak Tersangka, Kapolda Sulteng Minta Maaf

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujar Kapolda Sulteng.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S, 20, putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jabatan Adik Ipar Ahok Dicopot dari Polri, Kini Jadi Staf Biasa

Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.

“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.

Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

“Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya