SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Penahanan Kepala Desa (Kades) <a title="Korupsi Dana Desa, Kades Doyong Sragen Ditahan Kejari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180720/491/929132/korupsi-dana-desa-kades-doyong-sragen-ditahan-kejari">Doyong</a>, SW, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terkait dugaan korupsi dana desa dan dana alokasi desa menambah daftar kasus korupsi di tingkat desa Sragen.</p><p>Sebelumnya ada kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa 2016 di Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang. Kasus yang menjerat Kades setempat, Wiranto, itu sudah sampai di pengadilan dan Wiranto divonis 1 tahun 6 bulan penjara.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun S<em>olopos.com</em>, kasus tersebut awalnya ditangani Polres Sragen yang menemukan ada kerugian negara senilai Rp419,97 juta dari total dana desa dan alokasi dana desa 2016 Hadiluwih senilai Rp1,2 miliar.</p><p>Dana tersebut dikelola sendiri oleh <a title="Korupsi Dana Desa, Kades Hadiluwih Sragen Divonis 1,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180508/491/915132/korupsi-dana-desa-kades-hadiluwih-sragen-divonis-15-tahun-penjara">Kades Hadiluwih</a> tanpa melibatkan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Modus penyimpangan dana yang dilakukan Kades Hadiluwih yakni dengan membuat kegiatan fiktif dan mark up pembelanjaan.</p><p>Kasus Kades Wiranto sudah inkracht karena baik terpidana maupun jaksa penuntut umum tidak melakukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.</p><p>Selain kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Kejari Sragen saat ini tengah menyelidiki dua kasus lainnya. Pertama, kasus dugaan penyimpangan <a title="Puluhan Kades Sragen Diperiksa BPK" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/491/909406/puluhan-kades-sragen-diperiksa-bpk-">pengadaan komputer desa</a> untuk program Sistem Informasi Desa dengan pagu anggaran Rp20 juta per desa di 196 desa.</p><p>Kejari Sragen sudah memanggil puluhan kepala desa untuk diminta keterangan tentang kasus ini. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.</p><p>Kasus kedua yang tengah ditangani Kejari Sragen yakni dugaan penggunaan bantuan keuangan khusus di salah satu desa di Kecamatan Karangmalang, Sragen.</p><p>Sebagaimana diinformasikan, Kades Doyong, SW, ditahan Kejari Sragen pada Jumat (20/7/2018) lalu setelah menjalani pemeriksaan untuk kali pertama dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.</p><p>Kasus ini mencuat berdasarkan aduan ketua RT dan tokoh masyarakat ke Kejari Sragen pada 2017 tentang adanya bagi-bagi uang sisa proyek senilai Rp2 juta per orang. Penyidik Kejari kemudian menyelidiki kasus itu dengan mengumpulkan bahan keterangan dan data.</p><p>Penyidik menemukan dua poyek yang terkait bagi-bagi uang sisa proyek, yakni proyek talut Rp172,5 juta dari dana desa dan proyek drainase Rp58,86 juta dari alokasi dana desa.</p><p>Dalam perjalanan penyelidikan itu, penyidik menemukan dokumen LPj APB Desa Doyong 2016 dan menemukan indikasi upah pekerja fiktif pada dua proyek, yakni rabat beton jalan dan pembangunan perpustakaan desa. Kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan dan Kades Doyong SW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/7/2018).</p><p>Dalam kasuas ini, penyidik menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp70 juta dan menemukan dua alat bukti, yakni sitaan uang sisa proyek Rp2 juta dari penerima dan dokumen-dokumen proyek. Penyidik Kejari memanggil Kades Doyong untuk diperiksa kali pertama sebagai tersangka pada Jumat (20/7/2018) dan pada hari itu juga penyidik memutuskan menahan SW.</p><p>Kades Doyong diancam dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup. Modus penyimpangan angaran oleh Kades Doyong yakni dana desa dan alokasi dana desa dikelola sendiri oleh kades bukan ditatausahakan oleh bendahara desa.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya