SOLOPOS.COM - Ilustrasi the new normal. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan panduan new normal di tempat kerja yang salah satunya memberikan vitamin C kepada pekerja. Selain itu, perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Panduan itu disebut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panduan itu dikeluarkan bertujuan memutus rantai persebaran Covid-19. Terawan menyebutkan saat ini masih ada pekerja esensial yang harus bekerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menkes meminta pekerja harus mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. "Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu dan sebagainya untuk mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," ujar Terawan dalam KMK tersebut sebagaimana dikutip Detik.com, Minggu (24/5/2020).

Pasien Covid-19 Sembuh Sukoharjo Tambah 2, Ada dari Cemani

Bentuk Tim Penanganan Covid-19

Dalam panduan new normal di tempat kerja itu juga menyebutkan manajemen wajib membikin tim penanganan Covid-19. Tim terdiri atas pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan. Tim itu dikukuhkan dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Tak hanya itu, pekerja diminta melapor kepada pimpinan terkait ada kasus yang dicurigai Covid-19 seperi gejala demam, batuk, hingga sesak nafas. Selain itu, pemberi kerja diharapkan tidak memperlakukan kasus positif sebagai sebuah stigma.

Pemberi kerja juga harus mengatur bekerja dari rumah atau work from home. "Juga menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah," terang Terawan.

Saat di tempat kerja, manajemen harus memantau pekerja dengan mengukur suhu tubuh dengan thermogun dan menerapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang masuk tidak dalam keadaan terjangkit virus corona.

Inilah Daftar 23 Kasus Positif Covid-19 di Boyolali dan Klasternya

Dalam panduan new normal di tempat kerja itu, manajemen wajib mengatur waktu kerja agar tidak terlalu panjang. Sebab, pekerja yang kekurangan waktu istirahat bisa menurunkan sistem imunitas tubuh.

"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 [waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari]. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun," imbuh Terawan.

Protokol di Tempat Kerja

Selain itu, pemberi kerja wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat meliputi: membersihkan tempat kerja menggunakan pembersih dan disinfektan setiap empat jam sekali. Pembersihan menyasar pegangan pintu dan tangga, tombol lift, fasilitas umum, dan peralatan yang digunakan bersama.

Lalu, menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan pembersihan filter AC.

Manajemen juga menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dan memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan serta memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

10 Berita Terpopuler: Balon Udara di Langit Solo & Sekitarnya yang Dikira Bintang Siang Hari

Selain itu, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift.

Selama bekerja di kantor, manajemen harus menerapkan physical distancing. Jarak antarpekerja harus diatur minimal satu meter. Selain di tempat kerja, pengturan jarak juga dilakukan di kantin.

Terakhir, panduan new normal di tempat kerja mewajibkan manajemen mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya