SOLOPOS.COM - Tangkapan Layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/6/2021).(Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperluas pemerintah. Setelah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan maksimal hingga jam 8 malam, pemerintah kini membatasi jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25%.

Itu untuk kantor yang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Pekerja lainnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik kementerian/lembaga sudah ada surat edaran dari MenPAN-RB. Demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD yaitu di zona merah, WFH-nya 75% jadi bekerja di rumah 75%. Sedangkan di zona non-merah 50-50 dengan penerapan protokoler kesehatan ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan penebalan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang m,ulai berlaku pada 22 Juni sampai 5 Juli.

Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Mal dan Pusat Perbelanjaan Buka Maksimal Jam 8 Malam!

"Sehingga WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tambah Airlangga.

KBM Kembali Daring

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah. Sedangkan zona lainnya akan mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).

"Kemudian kegiatan sektor esensial, baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Per 1 Juli, Syarat Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Divaksin, Benarkah?

Sementara industri yang sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.

"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan atau mal untuk kegiatan 'dine in' atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya dibawa pulang," tambah Airlangga.

Selanjutnya layanan pesan antar juga disesuaikan dengan jam operasi restoran.

"Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 dan prokes diterapkan secara ketat. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," jelas Airlangga.

Baca Juga: Ada Obyek Wisata Islami di Bandung, Punya Pintu Surga dan Neraka

Konstruksi Jalan Terus

Sementara kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan prokes dan dapat terus beroperasi.

"Kemudian kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura atau tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman," kata dia.

Khusus kegiatan hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya dan ini diatur dengan prokes.

"Kemudian kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dana area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan menerapkan prokes yang lebih ketat," tambah Airlangga.

Baca Juga: Bisa Raih Rp500 Juta/Tahun Jadi Alasan Belantik Sapi Wonogiri Ini Lebih Pilih Jadi Petani Porang

Kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan ini lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan pun diatur. Untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat..

Untuk hajatan kemasyarakatan, menurut Airlangga, juga dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

"Kemudian kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas," ungkap Airlangga.

Sementara transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya