SOLOPOS.COM - Rutan Wonogiri (Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri menggeledah sel salah satu narapidana bernama Dedi “Sogol”, 29, Kamis (19/9/2019) malam.

Penggeledahan itu untuk menindaklanjuti informasi yang menyebut Dedi sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada beberapa pengedar yang tertangkap aparat Polres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dedi disebut menjadi pemasok sabu-sabu seberat 48,5 gram. Padahal, warga binaan itu mengaku tidak mengenal yang para tersangka. Hasil tes urine Dedi juga negatif.

Penggeledahan itu disaksikan juga oleh Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, dan lainnya. Selain menggeledah, petugas juga mengetes urine Dedi.

“Hasilnya, kami tidak menemukan barang terlarang di kamarnya. Hasil tes urine juga negatif,” kata Kepala Keamanan Rutan Kelas II B Wonogiri, Agus Susanto, mewakili Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri, Urip Dharma Yoga, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Dedi pada hari yang sama sedang mengurus Surat Keterangan Cuti Bersyarat (SKCB). Agus sempat bertanya kepada Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, apakah Dedi perlu ditahan dulu atas kasus ini.

Namun, Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo menyarankan agar dibebaskan saja karena keterlibatan Dedi dalam kasus itu belum memiliki bukti yang kuat.

“Yang bersangkutan ini hanya dicatut namanya. Ini baru tahap penyelidikan,” imbuh Agus.

Saat ditemui wartawan, Dedi “Sogol” mengaku tidak mengenal nama-nama yang tertangkap Polres Sukoharjo. Dedi sendiri merupakan warga binaan pindahan dari Solo dengan kasus penadahan.

Ia divonis selama 1 tahun 3 bulan. “Saya enggak kenal mereka,” tutur Dedi.

Dedi juga menceritakan tidak pernah meminjam dan memakai ponsel selama di dalam sel. Dia memakai wartel untuk berkomunikasi dengan keluarga dan istrinya.

“Saya dulu pernah makai pil koplo. Tapi berbeda dengan yang ada di Sukoharjo itu,” terang dia.

Agus menambahkan sistem pengamanan sirkulasi barang dari dan ke rutan sangat ketat. Di loket pendaftaran ada dua petugas berjaga lalu dua petugas lagi bertanggung jawab menggeledah barang bawaan.

Kemudian, saat kunjungan juga dijaga dua petugas. Selain itu masih ada satu perwira.

“Masuk di pintu penggeledahan barang ada satu petugas pria dan satu wanita. Bahkan kadang pengunjung diminta melepas pakaian. Barang-barang kemasan juga dibongkar. Korek api saja saya buruh bawa balik,” terang Agus.

Selain itu, ada sejumlah benda-benda yang dilarang dibawa ke dalam rutan, yakni ponsel, minuman cair, sampo dan body lotion botolan, hingga kacang kulit. Minuman cair dilarang lantaran dikhawatirkan dicampur dengan zat-zat tertentu.

“Kacang kulit juga dilarang masuk karena bisa diganti isi kacangnya. Jadi barang itu masuk ke dalam kacangnya. Sepatu pengunjung juga kami ganti dengan sandal. Bahkan, anak balita yang memakai pampers juga kami periksa pampersnya,” beber dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya