SOLOPOS.COM - Ilustrasi BDSM (Suara.com).

Solopos.com, SOLO -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang berisi larangan praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadim dan Masacochism (BDSM) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

BDSM dalam bahasa Indonesia berarti perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme -- hubungan seks dengan cara kekerasan. RUU tersebut langsung mendapatkan respons negatif di Twitter karena dinilai mengatur kehidupan seksual suami-istri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SMA Batik 1 Solo Terdaftar di Gobills Gojek, Bayar SPP Bisa Pakai Gopay?

"Dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual," bunyi Pasal 26 poin B draf RUU Ketahanan keluarga.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari pasal tersebut, dijelaskan lagi pada Pasal 85. Pasal inilah yang menuai polemik di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan berisi tentang kewenangan kepada pemerintah untuk menangani permasalahan keluarga, salah satunya adalah hubungan seksual dengan kekerasan.

Disebutkan pula dalam pasal tersebut, pelaku penyimpang seksual akan dilakukan rehabilitasi sosial, psikologis, rohani, dan atau medis.

Download Draf RUU Cipta Kerja Alias RUU Cilaka di Sini

"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual," demikian cuplikan Pasal 85 dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga.

Kemudian dijabarkan lebih jelas ke Pasal 86 dan 87. Keluarga yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan pelaku kepada badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan," bunyi Pasal 86.

Kronologi Kematian Ashraf Sinclair: Meninggal Setelah Cuci Muka

Draf RUU Ketahanan Keluarga ini juga memantik sutradara film Sexy Killers, Dandhy Laksono, angkat bicara di akun Twitternya. Awalnya, Dandhy Laksono menautkan berita yang berjudul Teteskan Lilin saat Bersetubuh Bakal Diciduk, Pemerintah Akan Larang BDSM.

Jurnalis 43 tahun ini mempertanyakan urgensi negara dalam mengatur kehidupan rumah tangga suami istri.

"Selama jadi konsensus pasangan, apa urusan negara? Yang masalah itu kalau ada unsur paksaan, meski yang diteteskan madu. Perumus hukum ini dan Omnibus Law hanya mentok main penjepit jemuran di kuping. Mereka belum coba nikmatnya di bagian tubuh yang lain," bebernya, Selasa (18/2/2020).

Panduan Lengkap Cara Daftar SNMPTN 2020

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Netty Prasetyani, mengungkap alasan dirinya mengajukan RUU itu.

"Karena memang kita semua menyadari, keluarga-keluarga di Indonesia ini adalah batu bara, bahan bakar untuk mewujudkan peradaban Indonesia. Namun, di antara kesadaran itu kita juga melihat, tidak semua keluarga Indonesia ini ada pada profil sejahtera, pada situasi yang ideal," ungkap anggota DPR dari Fraksi PKS ini, sebagaimana diinformasikan Detik.com, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, dia berharap disahkan, jika RUU ini bisa membuat keluarga di Indonesia mempunyai ketahanan atau imunitas tinggi terhadap situasi yang dihadapi. Dia menampik isu RUU ini terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

"Nah, kita ingin keluarga dalam situasi apa pun mampu keluar dari krisis, dan kemudian itu dilakukan, karena apa? Karena mereka memiliki sistem ketahanan keluarga yang ujungnya nanti bisa bermuara pada ketahanan nasional. Nilai-nilai radikalisme, nilai-nilai yang membahayakan, itu kan bisa diantisipasi, bisa dicegah mulai dari keluarga. Itu yang kita harapkan. Nah kalau yang ditanyakan tadi [soal mengatur LGBT] enggak ada di pasal," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya