SOLOPOS.COM - Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan kurikulum darurat. Kebijakan itu untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dari jenjang PAUD hingga SMA.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Langkah itu diambil berbarengan dengan keputusan pemerintah membuka kembali kegiatan pembelajaran di sekolah di zona kuning Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kurikulum darurat itu yang sebenarnya sudah ditunggu lama oleh guru-guru adalah penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Kurikulum darurat ini mengurangi secara dramatis kompetensi dasar setiap mata pelajaran sehingga fokus pada kompetensi esensial dan yang menjadi prasyarat pembelajaran ke tingkat selanjutnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Anak-Anak Jenuh, Bulan Depan Bupati Karanganyar Jajal Sekolah Tatap Muka

Dengan demikian, menurut Nadiem, kurikulum darurat itu membiarkan para guru fokus pada kompetensi yang esensial. Namun, dia menyatakan satuan pendidikan tidak diwajibkan melaksanakan kurikulum darurat.

“Pelaksanaan kurikulum itu berlaku sampai akhir tahun pelajaran. Ingin saya tekankan satuan pendidikan tidak wajib melaksanakan kurikulum ini. Mereka boleh melaksankan kurikulum 2013 tetapi bagi yang membutuhkan dengan standar pencapaian dan kompentensi dasar yang lebih sederhana diperbolehkan untuk menggunakan kurikulum darurat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan kurikulum darurat ini akan diterapkan selama satu tahun ajaran ke depan. “Kami akan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi untuk bisa melihat apa yang bisa disempurnakan secara bertahap. Mohon dipahami ini adalah kurikulum 2013 tidak ada perubahan kurikulumnya tetapi ada perampingan kompetensi dasar,” ujarnya.

Tak Lagi Zona Hijau, Satgas Covid-19 Izinkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning

 

Zona Kuning

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menuturkan keputusan membuka kembali kegiatan pembelajaran tatap muka. Keputusan itu membuka seluruh sekolah di zona kuning Covid-19 merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 5 Agustus 2020 lalu.

“Beliau memberikan arahan agar ada pelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk para siswa dengan banyak pertimbangan,” kata Muhadjir.

Langkah itu, menurut Muhadjir, berkaitan dengan keluhan sejumlah peserta didik, guru, dan orang tua ihwal tidak optimalnya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemah Berlatar Pemandangan Semarang, Mawar Camp Area Tempatnya…

“Banyak sekali hal yang harus dibenahi teuratama berkaitan dengan keluhan-keluhan baik dari peserta didik, orang tua, dan pihak terkait. Karena itu Bapak Presiden memberikan arahan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar mengejar di sekolah,” kata dia.

Kendati demikian, dia mengatakan kebijakan itu bakal disertai dengan kewaspadaan setinggi mungkin ihwal proses belajar tatap muka di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya