SOLOPOS.COM - Seorang anak di Pasuruan mendapatkan vaksin Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi melarang pihak sekolah meminta orang tua siswa menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Pernyataan itu disampaikan melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo. Abraham menjelaskan Presiden Jokowi menyampaikan arahan tersebut untuk menanggapi kondisi di lapangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengungkapkan Presiden Jokowi menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari KSP Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Karanganyar Tinggal di 3 Kecamatan Ini

Beredar surat kesediaan vaksinasi Covid-19 dan menanggung risiko setelah vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Surat tersebut diterima orang tua atau wali murid.

Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko setelah vaksinasi Covid-19 ditanggung orang tua atau wali murid.

“KSP menerima keluhan itu. Intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Oleh karena itu, kemarin [Minggu (16/1/2022)] dalam ratas [rapat terbatas], Bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden dan langsung mendapat respons,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Bisnis.com, Senin (17/1/2022).

Baca Juga : 2 Pekan Setelah Nataru, Solo Kembali Catat Tambahan Kasus Baru Covid-19

Abraham menuturkan Kantor Staf Presiden akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk membahas hal itu.

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua atau wali murid. [Tanda tangan] menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksinasi Covid-19 anak,” jelas Abraham.

Ia menegaskan penanganan gejala pascavaksin atau jamak disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Baca Juga : Penyuntikan Vaksin Booster di Sragen Dimulai Besok, Ini Syaratnya

Sampai saat ini, lanjut Abraham, Komnas KIPI belum menerima laporan gejala pascavaksin yang berujung kematian. Namun bila ditemukan, dia berharap pihak terkait melapor ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

“Bila ada temuan, orang tua atau wali murid diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya