SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar akan menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam dan perlengkapannya di sekolah.

Demikian ditegaskan Kepala Disdikpora Sri Suranto kepada Espos, Kamis (16/6). Sri Suranto mengatakan sesuai PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah melarang sekolah menjual seragam dan berbagai atribut sekolah kepada siswa. Begitu pula koperasi sekolah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tapi kalau sekolah itu hanya menjual dan tidak mewajibkan kan tidak masalah. Kalau memang orangtua mau membeli di sekolah, ya silakan. Yang penting tidak ada kewajiban membeli,” dalihnya.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar Rina Iriani ditemui seusai rapat paripurna di DPRD, Rabu (15/6), tidak secara tegas melarang sekolah menjual seragam kepada siswa. Asalkan, ujar Rina, sifatnya tidak memaksa dan memberatkan orangtua murid. “Yang penting tidak memaksa dan jangan sampai memberatkan orangtua murid. Itu pendapat saya lho,” jelas Rina.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya