SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus pemberlakuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 membuat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Klaten lega.

Ketua MKKS se-Kabupaten Klaten, Kawit Sudiyono, sepakat dengan keputusan Kemendikbud tersebut. SKTM kini sebatas syarat untuk mengajukan pembebasan biaya operasional sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang tidak lagi menjadi syarat penentu dalam PPDB. Setelah nanti diterima, SKTM baru dimanfaatkan untuk pembebasan biaya dalam operasional sekolah. Itu juga melalui proses verifikasi,” kata kepala SMAN 1 Klaten tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Kawit mengatakan penggunaan SKTM dalam PPDB tahun lalu menjadi salah satu catatan. Ia menjelaskan penggunaan SKTM awalnya bertujuan baik untuk mengakomodir siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. “Tetapi dimanfaatkan oknum untuk mengambil jalan pintas agar diterima,” kata Kawit.

Kawit tak menampik penggunaan SKTM pada PPDB sebelumnya cukup merepotkan pengelola sekolah lantaran dikejar waktu untuk memverifikasi pendaftar yang menggunakan SKTM. “Tetapi di sekolah kami tidak terlalu merepotkan. Sejak awal sudah disaring terlebih dahulu kemudian dicek ke rumah pendaftar yang menggunakan SKTM apakah benar-benar tidak mampu atau tidak. Saat PPDB lalu, ada 29 siswa yang diterima menggunakan SKTM dari total 396 siswa,” kata dia.

Soal zonasi PPDB SMA 2019, Kawit mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah provinsi (pemprov). “Kalau usulan sudah kami sampaikan sebelumnya. Namun, untuk kepastiannya nanti menunggu saja dari hasil rapat di provinsi,” urai dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho, mengatakan penggunaan SKTM dalam PPDB selama ini hanya berlaku di tingkat SMA/SMK yang masuk kewenangan pemerintah provinsi. “Untuk yang kami tangani di tingkat kabupaten yakni SD dan SMP, SKTM tidak berlaku,” ungkapnya.

Soal zonasi PPDB SMP, Nugroho juga menjelaskan saat ini masih disusun dan bakal diusulkan ke pemerintah provinsi. “Zonasi dimusyawarahkan di tingkat kabupaten kemudian di tingkat provinsi agar ada kesamaan. Pada prinsipnya zonasi ini untuk mendekatkan siswa dengan sekolah serta pemerataan siswa,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya