SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Sejumlah sekolah keberatan atas larangan penahanan ijazah atau sertifikat kelulusan dengan alasan peserta didik berhutang pungutan atau bantuan sekolah. Aturan itu tertuang dalam pasal 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Suhaed dari SMA Muhammadiyah 7 Jogja menyampaikan keberatan karena siswa yang menunggak bayar sekolah belum tentu orang tidak mampu. Mereka justru berasal dari kalangan berlatar belakang ekonomi mampu.

“Jadi alasan penahanan ijazah jangan disamaratakan,” katanya dalam Workshop Pembahasan/Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang pendanaan pendidikan di Hotel Inna Garuda, Senin (26/11/2012).

Sudah pasti bila ijazah dilepas dengan meninggalkan utang kepada sekolah dipastikan akan lari. Kalau sudah begitu sekolah tidak tahu harus mengadukan ke siapa. Melalui usulan itu ia berharap menjadi pertimbangan anggota DPRD DIY sebelum Raperda itu diketok.

Fakta di lapangan siswa yang nunggak ternyata mampu membayar kuliah dengan biaya mencapai Rp40 juta namun bayar sekolah Rp2,5 juta saja tidak lunas. Dari sisi gaya hidup juga bisa terlihat melalui ponsel yang lebih bagus dari kepala sekolah dan kendaraan sepeda motor dengan keluaran terbaru. Hal ini diminta untuk menjadi catatan dalam penyusunan aturan terutama pasal tunggakan.

Ely Karyani dari SMK Negeri 2 Sewon Bantul juga menyatakan hal yang sama. Sekolahnya membutuhkan banyak dana untuk membangun gedung karena tergolong baru. Soal tunggakan dari siswa menjadi persoalan yang sensitif karena jika dibiarkan bakal menambah piutang bagi sekolah.

Pihak sekolah bisa saja memberikan ijazah tapi hanya fotokopi saja. Sementara ijazah asli ditahan sebelum kewajiban tunggakan dilunasi. “Kami menginginkan ada pertimbangan lagi mengenai aturan pada pasal 35 tentang pungutan,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD DIY Esti Wijayati akan menampung aspirasi pihak sekolah sebagai bahan pertimbangan penyusunan Raperda. “Masukan ini akan menjadi Pekerjaan Rumah bagi kami untuk menyusun aturan dan jalan keluarnya bagaimana,” kata Politikus PDIP tersebut.

Pada dasarnya, Raperda Pendanaan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan mengatur banyaknya pungutan sekolah yang tidak sah. Karena pendanaan untuk sekolah sudah ditanggung dalam APBN dan APBD melalui Bos dan Bosda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya