SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sekolah-sekolah negeri yang berstatus nonrintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) SD dan SMP dilarang melakukan pungutan apapun alasannya. Pasalnya, biaya operasional sekolah sudah dipenuhi dari bantuan operasional sekolah (BOS) pusat, BOS pendamping dari Provinsi Jateng dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan pungutan adalah iuran wajib yang ditentukan besaran dan waktunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau sumbangan tetap boleh. Sumbangan yaitu iuran yang tidak ditentukan besaran dan waktunya,” ungkapnya saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Sabtu (28/7).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengungkapkan setelah terbit Permendikbud
No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Permendikbud No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP dicabut. Tapi dalam Permendikbud No 44/2012 ditentukan salah satu sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah yaitu dari sumbangan peserta didik atau
orangtua. Artinya, sekolah negeri boleh menerima sumbangan.

Sementara khusus RSBI, terangnya, berdasarkan Permendikbud No 44/2012, diperbolehkan melakukan pungutan. Tapi, pungutan itu hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional yang diperoleh dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.

“Soal mengapa aturannya untuk sekolah RSBI seperti itu, silakan tanya ke pusat atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Mereka yang selama ini mengurusi langsung sekolah RSBI,” katanya.

Ketika disinggung apakah pungutan itu diperbolehkan karena biaya operasional RSBI tinggi, Rakhmat mengiyakan.

Menurutnya, tuntutan pelayanan individual yang harus diterima siswa RSBI lebih besar. Guru di RSBI juga dituntut lebih kreatif. “Tapi saya garis bawahi, tidak ada tambahan penghasilan bagi guru di sekolah RSBI,” tegasnya.

Terkait penyebab Disdikpora tidak segera menyerahkan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ke DPRD, Rakhmat mengatakan DPRD seharusnya meminta ke Walikota Solo, Joko Widodo, sebagai atasan Disdikpora. Jika Walikota menyetujui, pasti akan mendisposisi ke Disdikpora untuk memberikan RKAS. “RKAS itu sudah ada. Tapi sebaiknya DPRD meminta RKAS melalui Walikota,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya