SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Biaya ekstrakurikuler di sekolah termasuk pungli.

Solopos.com, SUKOHARJO – Sekolah di Sukoharjo dilarang memungut biaya kegiatan ekstrakurikuler siswa lantaran pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pungutan biaya kegiatan ekstrakurikuler termasuk praktik pungli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat tim satuan tugas (satgas) sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Sukoharjo melaksanakan kegiatan sosialisasi pungli di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) di kompleks Kantor Setda Sukoharjo, Rabu (23/8/2017). Kegiatan itu dihadiri sekitar 400 kepala SDN se-Sukoharjo.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Sukoharjo, Kompol M. Ifan Hariyat, mengaku menerima sejumlah aduan orangtua siswa/wali murid ihwal pungutan biaya kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Mereka diminta membayar biaya kegiatan ekstrakurikuler setiap bulan lantaran keterbatasan anggaran sekolah.

“Sekolah dilarang memungut biaya kegiatan ekstrakurikuler karena sudah ada BOS. Dana itu [BOS) bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah termasuk buku sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler,” kata dia.

Sesuai petunjuk teknis (juknis) Dana BOS yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, formulir pendaftaran ulang, dan praktikum.

Wakapolres Sukoharjo tersebut mengungkapkan anggota tim satgas saber pungli bakal menginvestigasi ke sekolah untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Ifan berjanji bakal merahasiakan identitas diri pelapor.

“Kami ingin melakukan pencegahan praktik pungli di dunia pendidikan. Anggota [tim satgas saber pungli] akan menginvestigasi dengan mengacu pada fakta dan regulasi,” papar Ifan.

Kegiatan sosialisasi pungli menyasar kepala sekolah dan guru agar mereka memahami regulasi dan substansi praktik-praktik pungli.

“Kegiatan sosialisasi bakal dilaksanakan secara bertahap. Sekarang sasarannya para kepala SDN di Sukoharjo. Nanti, para kepala SMPN dan SMAN juga diundang untuk mengikuti kegiatan serupa,” terang dia.

Sementara itu, Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, menyoroti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah. Sejauh ini, masih banyak pengurus sekolah yang belum memaparkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada para orangtua/wali murid. Padahal mereka berhak mengetahui berbagai program kegiatan sekolah selama setahun.

Pria yang akrab disapa Ipung ini meminta pengurus sekolah memaparkan RKS saat pertemuan dengan komite sekolah dan orang tua/wali murid. “Prinsipnya harus ada pertanggungjawaban sekolah. Transparansi harus dijunjung dalam pengelolaan sekolah,” kata dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya