Harian Jogja.com, JOGJA– Dinas Pendidikan Kota Jogja mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Sekolah untuk Menjual Buku dan Seragam kepada para siswa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Surat tersebut sudah ditandatangani dan dibagikan ke sekolah-sekolah mulai Senin (8/7/2013).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menegaskan, larangan menjual buku, seragam dan lembar kerja siswa (LKS) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut untuk menghindari munculnya polemik di masyarakat.
“Sekolah Negeri mulai SD hingga SMA tidak boleh menjual buku dan seragam. Kalau sekolah swasta, masih memungkinkan dilakukan,” jelas Edy, Selasa (9//7/2013).
Dia menekankan agar sekolah-sekolah negeri mematuhi surat edaran yang sudah dibagikan tersebut.
Dinas, katanya, akan melihat RKAS (Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah). “Kalau ada yang janggal atau tidak benar, tidak akan kami tanda-tangani,” tegasnya.