SOLOPOS.COM - Ilustrasi membersihkan sekolah di Karanganyar (Istimewa/Sumarni)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar meminta pengelola sekolah memastikan penerapan protokol kesehatan, salah satunya dengan tetap menjaga sekolah bersih alias tidak kotor.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan itu, Disdikbud akan membentuk tim untuk mengawasi sekolah-sekolah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Tarsa, menyampaikan hal itu saat mengikuti webinar Pembelajaran Kelas Rendah dalam Situasi Pandemi Covid-19 di ruang Sambernyawa Information Center (SIC) kompleks Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/9/2020).

135 Orang Meninggal Dunia karena Covid-19 di Soloraya, Terbanyak di 2 Daerah Ini

Kabupaten Karanganyar masih menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga kini. Sekolah di Karanganyar urung menerapkan pembelajaran tatap muka awal September 2020 karena termasuk kategori zona merah Covid-19 waktu itu.

Tarsa membeberkan alasan membentuk tim mengawasi penerapan protokol kesehatan di sekolah. Dia menyampaikan hal ini berawal salah seorang tenaga pendidikan bercanda dengan dirinya perihal kondisi sekolah selama PJJ.

"Dia bilang sekolah enggak dipakai apakah harus dibersihkan? Sekolah memang belum boleh tatap muka. Tapi protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Sekolah dipakai atau tidak, tetap dibersihkan. Kami akan bentuk tim untuk cek sekolah," kata Tarsa di webinar tersebut.

SD di Klaten Gelar Ujian: Pagi Ambil Soal, Siang Serahkan Lembar Jawaban

Berlaku untuk Sekolah PAUD sampai SMP

Aturan ini berlaku bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan formal maupun nonformal. Sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat di bawah pengelolaan Disdikbud Kabupaten Karanganyar wajib memastikan sekolah tidak kotor.

"Jangan sampai terlena. Pendidikan formal dan nonformal tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. Anak masuk atau tidak. Kalau ada sekolah kelihatan kotor, tidak pernah dibersihkan itu menjadi tidak bagus," tegas dia.

Tarsa berharap seluruh jajaran pendidikan dan pengelola sekolah di Karanganyar ketat menerapkan protokol kesehatan meskipun kabupaten ini belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Yang Tertib Pakai Masker Lur, Kalau Cuma di Dagu Bisa Kena Razia dan Didenda Rp50.000

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, membatalkan rencana pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah pada September 2020.

Pertimbangan utama adalah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar terus menerus bertambah. Hingga Senin (24/8/2020) tercatat 78 kasus.

Selain itu, Kabupaten Karanganyar termasuk kategori zona merah Covid-19. Ini kali pertama Kabupaten Karanganyar menyandang kategori tersebut. Sebelumnya Karanganyar termasuk kategori oranye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya