SOLOPOS.COM - Ilustrasi sekolah (freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar membentuk tim untuk menyisir sekolah dengan peserta didik kurang dari 60 orang.

Sekolah dengan kriteria jumlah siswa kurang dari 60 orang akan menjadi sasaran penggabungan sekolah atau regrouping. Sekretaris Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Nurini Retno Hartati, menyampaikan dasar pelaksanaan regrouping, yakni berkaitan dengan ketentuan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ke depan, regrouping kaitannya dengan BOS. Secara aturan itu [sekolah yang memiliki] murid kurang dari 60 orang sudah tidak bisa mendapat BOS. Itu masalahnya,” kata Nurini saat dihubungi Solopos.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Dewan Pendidikan Karanganyar Desak Disdikbud Lekas Regrouping SD, Ini Alasannya

Solopos.com mengecek aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Nurini menyebut BOS menjadi satu-satunya anggaran yang dimiliki sekolah, terutama sekolah negeri. Anggaran tersebut untuk penyelenggaraan kegiatan di sekolah.

“Sekolah, terutama negeri tanpa BOS tidak bisa apa-apa. Tapi sebetulnya regrouping tidak melulu soal dana BOS. Ini juga berkaitan dengan mutu pendidikan. Maka harus segera dilakukan regrouping. Langkah awal Disdikbud membentuk tim regrouping,” jelas dia.

Tugas tim regrouping itu menyisir sekolah dengan kondisi peserta didik kurang dari 60 orang. Disdikbud menyampaikan sudah memulai tahapan dengan mengundang koordinator wilayah untuk SD, pengawas untuk sekolah jenjang atas.

Baca juga: Renovasi Gedung Sekolah Selama Pembelajaran Daring Perlu Tidak?

Solopos.com menanyakan apakah kebijakan tersebut akan berlaku secara ketat atau Disdikbud dapat mengambil kebijakan khusus.  Solopos.com juga menyinggung tentang sekolah di wilayah terpencil atau berada di perbatasan, kaitannya dengan akses peserta didik.

“Makanya kan disisir masalahnya apa kok murid bisa kurang dari 60 orang. Soal geografis, itu sulit. Atau bisa jadi program KB [Keluarga Berencana] di lingkungan sekitar sekolah itu sukses. Bibit murid enggak ada. Mungkin pengelolaan enggak pas, kualitas pengelolaan tenaga pendidik kurang,” ujar dia.

Target Pelaksanaaan Secepatnya

Tim regrouping, lanjut Nurini, akan melibatkan pihak lain, seperti dewan pendidikan, persatuan guru Republik Indonesia (PGRI), dan lain-lain. Ditanya target pelaksanaan regrouping, perempuan berkerudung itu menyampaikan secepatnya diselesaikan.

“Tapi terbentur PPKM [pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat]. Jadi sekolah enggak masuk. PPKM ini berdampak ke pendidikan,” katanya.

Kembali ke keputusan melaksanakan regrouping, Solopos.com menyinggung keuntungan dan dampak negatif pelaksanaan program itu. Nurini menyebut soal anggaran, penataan guru dan tenaga pendidik lebih efektif dan efisien pada dampak positif regrouping.

Baca juga: Amplop Bansos Bertuliskan Nama Istri Bupati Karanganyar Sempat Bikin PKL Bingung

“Agak hemat anggaran, dari segi guru juga efektif. Segi negatifnya terutama terkait peta geografis tadi. Kalau sekolah menjadi sulit dijangkau masyarakat setelah regrouping itu merugikan. Sudah jauh, di-regrouping menjadi tambah jauh,” jelas dia.

Menurut Nurini, pemerintah membuat pengecualian untuk sekolah yang berada di lokasi tertentu. Meskipun kondisi peserta didik kurang dari 60 orang, pemerintah mengambil kebijakan khusus.

“Ada satu catatan sesuai aturan BOS kalau peta geografis sekolah betul-betul sulit dijangkau. Walaupun murid kurang dari 60 orang tetap mendapatkan BOS. Makanya kami betul-betul menyisir mana yang layak di-regrouping atau tidak,” ungkap dia.

Daerah Pegunungan dan Terpencil

Hasil penyisiran disimpulkan dan dilaporkan kepada Bupati Karanganyar dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas Dewan Pendidikan Kabupaten Karanganyar, Hartono, mengingatkan Disdikbud Karanganyar untuk memastikan peserta didik yang bersekolah di daerah pegunungan dan terpencil tidak terkendala mengakses fasilitas pendidikan gara-gara regrouping.

“Tim tadi membahas mana yang bisa dan tidak bisa di-regrouping. Yang harus diperhatian akses peserta didik ke sekolah dan pegawai. Jangan sampai menimbulkan gejolak. Regrouping ini tidak bisa ditunda karena efisiensi,” beber dia.

Baca juga: Inilah Karak Bolon, Karak Tanpa Boraks Nggak Bikin Serak Saat Dimakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya