SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Pendidikan Bantul mengharamkan otoritas sekolah memungut biaya pembelian buku dari peserta didik karena anggaran untuk membeli buku sudah di-cover oleh dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Bantul Totok Sudarto mengatakan, sepanjang tahun ini sekolah dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada siswa untuk membeli buku.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Jadi enggak boleh menarik biaya apapun dan berapa pun besarnya,” tegas Totok, Rabu (8/1/2014).

Menurut dia, tahun ini, dana BOS maupun DAK telah membiayai pengadaan buku. Dana BOS, menurut Totok, sebagian digunakan untuk membeli buku pada Semester I. Sedangkan DAK digunakan untuk pengadaan buku pada Semester II.

Totok tak merinci berapa dana BOS yang digelontorkan untuk Bantul tahun ini, namun untuk DAK, jumlahnya mencapai hingga Rp15 miliar untuk SD dan SMP. Dengan rincian SD sebanyak Rp9,43 miliar serta SMP sebanyak Rp6,1 miliar.

“Total DAK sebanyak itu, memang tidak semuanya digunakan untuk membeli buku karena ada juga untuk operasional sekolah lainnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya