SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru kelas SD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sekolah pendidikan dasar di Kulonprogo wajib memenuhi standar pelayanan minimal

Harianjogja.com, KULONPROGO – Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar (Dikdas) mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan dapat memenuhi standar pelayanan minimal.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Namun, sampai saat ini belum ada kesamaan pemahaman di antara para penyelenggara pendidikan.

Dalam rangka menyatukan pemahaman SPM sesuai Permendibud No. 23 tahun 2013, Dinas Pendidikan Kulonprogo menggelar sosialisasi kepada puluhan peserta dari SKPD terkait.

Sosialisasi yang dikemas dalam Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (Program PKP-SPM Dikdas) digelar di Aula WRC atau PPSJ Paingan, Senin (2/3/2015).

Asisten Sekda I Kulonprogo Riyadi Sunarto mengatakan, sebenarnya pendidikan menjadi kewajiban pemerintah. Sedangkan di Kulonprogo sudah ada target tahun 2013 semua sekolah pendidikan dasar harus memenuhi SPM.

“Namun, ketidaksamaan kesepahaman SPM itu, pelaksanaan standar tersebut belum bisa terwujud,” ujar Riyadi.

Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana menambahkan, dalam SPM tersebut ada sekitar 27 indikator yang harus terpenuhi. Dia mengatakan, masih ada beberapa indikator yang belum sesuai dengan SPM Dikdas.

Selain itu, dari sisi SDM masih ada kepala sekolah yang belum memiliki standar pendidikan yang sesuai. Paling tidak kepala sekolah memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana dan memiliki sertifikasi guru.

”Kami kekurangan jumlah penilik sekolah dan masih ada kepala sekolah yang belum sesuai kualifikasi, ini kebanyakan di sekolah swasta,” jelas Sumarsana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya